Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Asahan · 10 Jun 2025 23:29 WITA ·

Diduga Bupati Asahan Lindungi Koruptor, Arkonas Akan Ajukan Gugatan 


Diduga Bupati Asahan Lindungi Koruptor, Arkonas Akan Ajukan Gugatan  Perbesar

Asahan,Sulut News.com – Polemik dugaan penyalahgunaan dana proyek pembangunan jalan di belakang Taman Hutan Kota Taufan Gama Simatupang, Kisaran, semakin memanas. Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Kontraktor Nasional (DPC ASKONAS) Kabupaten Asahan menegaskan akan menggugat Bupati Asahan jika dalam tujuh hari ke depan tidak ada tindakan tegas terhadap pejabat terkait yang terlibat dalam kasus ini.

Ultimatum DPC ASKONAS: 7 Hari atau Digugat.

Dalam laporan pengaduan yang diajukan sebelumnya, DPC ASKONAS Asahan menyoroti pembayaran Rp. 805.398.221 oleh CV. Global Nusantara, yang dilakukan untuk mengganti kerugian negara akibat penyimpangan dana proyek. Namun, hingga kini, pejabat yang diduga bertanggung jawab, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), belum mendapatkan sanksi disiplin.

Dalam surat somasi yang baru diterbitkan, DPC ASKONAS menuntut Bupati Asahan untuk segera menandatangani surat penegasan sanksi hukum administrasi, sebagaimana yang seharusnya dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jika tuntutan tersebut diabaikan, DPC ASKONAS akan mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Kisaran.

Apakah Bupati Asahan Melindungi Korupsi?

Ketua DPC ASKONAS Asahan, M. Hudian Ambril, dalam pernyataan resminya mempertanyakan sikap Bupati yang hingga kini belum mengambil langkah tegas terhadap kasus ini. “Jika sanksi tidak segera dijatuhkan, maka ada dugaan kuat bahwa Bupati Asahan secara tidak langsung melindungi praktik korupsi di wilayahnya,” ujarnya.

Surat somasi ini juga ditembuskan ke berbagai instansi terkait, termasuk Kejaksaan Negeri Kisaran, Inspektorat Kabupaten Asahan, LKPP, Komisi Informasi Publik, dan Pengadilan Negeri Kisaran, untuk memastikan adanya pengawasan terhadap jalannya kasus.

Dampak bagi Transparansi Pemerintah

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas pemerintahan Kabupaten Asahan. Jika somasi ini tidak ditanggapi, maka kredibilitas pemerintah daerah dalam menegakkan transparansi dan keadilan dipertaruhkan. Masyarakat kini menunggu langkah yang akan diambil oleh Bupati, apakah akan segera memberikan sanksi kepada pejabat yang diduga terlibat, atau justru berhadapan dengan gugatan hukum dari DPC ASKONAS di pengadilan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Asahan belum memberikan tanggapan resmi.
Agustua Panggabean.

Artikel ini telah dibaca 1,029 kali

Baca Lainnya

Kisaran Hujan Deras Anggota LPM dan Aparat Kelurahan Gotong Royong Bersihkan Selokan

6 Maret 2026 - 23:25 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Yusuf L Henuk Klaim Kalahkan Prof. Muryanto Amin dalam Perjuangan 3 Tahun Lebih

6 Februari 2026 - 08:08 WITA

Hanya Tuhan Yang Tau Kasus MBG di Ba’a: Anak-anak Tak Dapat Makan sudah Lima Bulan, Anggaran Ada – Perlu Klarifikasi dari Pengelola Dapur Metina

27 Januari 2026 - 08:08 WITA

Tak Henti-henti Usman Husin Anggota DPR RI Memberikan Perhatian kepada Masyarakat NTT

20 Januari 2026 - 21:30 WITA

Trending di Advetorial