Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Pelatihan kepala desa tidak dapat digantikan oleh perangkat desa, Pelatihan tersebut dirancang khusus untuk kepala desa agar memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menjalankan tugasnya. Perangkat desa memiliki tugas dan fungsi yang berbeda, yaitu mendukung kepala desa dalam menjalankan pemerintahan desa.
Jadi, pelatihan kepala desa tidak bisa digantikan oleh perangkat desa karena pelatihan tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi kepala desa dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai pemimpin desa. Perangkat desa memiliki peran yang berbeda dan tidak menggantikan posisi kepala desa dalam pelatihan kepala desa.
Namun hal aneh yang menunjukkan ketidak profesionalan penyelenggara pelatihan kepala desa yang menerima perangkat desa sebagai pengganti kepala desa dalam mengikuti pelatihan.
Adanya perangkat desa menggantikan kepala desa pada pelatihan kepala desa kabupaten Bengkulu Selatan di kota bandar Lampung, menunjukkan bahwa pelatihan ini dinilai ajang mencari keuntungan bagi beberapa pihak, hal itu juga diperkuat dengan adanya kepala desa selaku peserta pelatihan menerima cashback dari anggaran yang di tentukan.
Beredar isu kepala desa yang menjadi peserta pelatihan kepala desa di kota bandar lampung menerima cashback sebesar 2,5jt rupiah dari anggaran yang di tentukan sebesar 9jt rupiah. Hal ini timbulkan pertanyaan besar atas ke absahan pelatihan kepala desa yang di selenggarakan di bandar lampung tersebut.
Hal ini terjadi di pemerintah desa Padang manis kecamatan manna kabupaten Bengkulu Selatan, pada pelatihan yang di selenggarakan di kota bandar Lampung kepala desa Padang manis di wakili oleh perangkat desanya Ade.
Atas adanya pelatihan kepala desa yang di ikuti oleh pemerintah desa Padang manis kecamatan Manna dengan mewakilkan perangkat desa sebagai pengganti kepala desa, sangat di sayangkan dengan apa yang di tunjukkan oleh pemerintah desa Padang manis. Patut kita menduga adanya ketidak beresan yang akan berdampak pada kerugian keuangan desa.
Disamping itu juga besar dugaan perangkat desa yang menggantikan kepala desa mengikuti pelatihan lakukan pemalsuan nama dan tanda tangan, bagaimana tidak sesuai judul kegiatan bahwa di kota bandar Lampung adanya pelatihan kepala desa oleh sebab itu sudah barang pasti kepala desa yang menghadiri dan menanda tangani segala berkas yang berkaitan disana. (JN)





