Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Asahan · 24 Mei 2025 21:20 WITA ·

Polsek Air Joman Tangkap Pelaku Pencurian Rangka Baja Milik Warga Asahan


Polsek Air Joman Tangkap Pelaku Pencurian Rangka Baja Milik Warga Asahan Perbesar

Asahan, Sulutnews.com – Polsek Air Joman berhasil mengungkap kasus pencurian rangka baja dan ring termek dari lokasi pembangunan kandang ayam milik Freddy alias Pak Eka (53), warga Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

Kapolsek Air Joman AKP SRT Siburian mengatakan pencurian terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di Dusun VII, Desa Air Joman. Peristiwa ini dilaporkan korban berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 36 / V / 2025 / SU / Res Ash / Sek Air Joman / Polda Sumut tertanggal 19 Mei 2025.

Kasus tersebut pertama kali diketahui oleh korban setelah menerima laporan dari penjaga kebunnya, Pipit, yang melihat pintu gudang dalam keadaan terbuka. Setelah dicek ke lokasi, diketahui sebanyak 36 batang rangka baja merk TASO 7575 dan 24 batang ring termek telah hilang.

Setelah menerima laporan, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Jefry Gultom bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang diketahui bernama Bambang Saputra alias Bambang (25), seorang wiraswasta yang tinggal di Dusun VII, lokasi yang sama dengan tempat kejadian.

“Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar AKP SRT Siburian.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 22 batang rangka baja merk TASO 7575, 12 batang ring termek, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi B 6403 WVN yang diduga digunakan untuk mengangkut barang curian.

Dalam penyidikan, dua orang warga setempat, Supriatin dan Agusama alias Galung, turut memberikan kesaksian yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku.

Polisi menyatakan pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku. Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta pendistribusian hasil curian.

Kapolsek Air Joman mengapresiasi kerja cepat anggotanya dan mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.

Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 1,023 kali

Baca Lainnya

Polres Asahan Amankan 9 Kg Sabu dan Dua Kurir Dibekuk

15 Juni 2026 - 23:51 WITA

Bangunan Tanpa PBG Marak di Kisaran, Diduga Ada Upeti ke Pejabat Asahan

10 Juni 2026 - 16:52 WITA

Kapolres Asahan Minta Warga Tenang Kasus Dugaan Penistaan Agama Ditangani Polda Sumut

20 Mei 2026 - 23:09 WITA

G E, Katakan dari Mana Asal BBM yang Diduga Kau Miliki

19 Mei 2026 - 14:50 WITA

Pemilik Akun “Rido Rido” Dilaporkan ke Polres Asahan, Diduga Lakukan Penistaan Agama Kristen

14 Mei 2026 - 23:12 WITA

Tahanan Titipan Polsek Air Batu Polres Asahan Meninggal di Lapas Labuhan Ruku kabupaten Batubara

6 Mei 2026 - 23:17 WITA

Trending di Asahan