Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bengkulu Selatan · 21 Mei 2025 08:26 WITA ·

Penanda Tanganan Akta Notaris Koperasi Merah Putih Desa Tanggo Raso Kecamatan Pino Raya


Penanda Tanganan Akta Notaris Koperasi Merah Putih Desa Tanggo Raso Kecamatan Pino Raya Perbesar

Sulutnews.com Bengkulu Selatan -Berdasarkan inpres nomor 9 tahun 2025 tentang  kopèrasi desa merah putih maka desa di berikan petunjuk untuk membentuk koperasi merah putih, Rabu/21/05/2024.

Dalam tahapan pembentukan koperasi merah putih di mulai dengan mengadakan musdesus pembentukan koperasi desa merah putih. Dalam musdesus itu membahas tentang nama koperasi, tempat koperasi, susunan pengurus dan pengawas.

Desa tanggo raso merespon baik program koperasi merah putih dengan langsung melakukan tahapan dimana telah di lakukannya pembentukan pengurus. Adapun susunan pengurus koperasi merah putih desa tanggo raso kecamatan Pino raya yang sudah di bentuk yakni, ketua, sekretaris bendahara, wakil ketua bidang anggota dan wakil ketua bidang usaha.

Selanjutnya peserta musdesus menyepakati jumlah iuran wajib dan iuran pokok, dengan membuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi desa merah putih.

Setelah rangkaian diatas selanjutnya pengurus koperasi ketua, sekretaris dan bendahara mewakili koperasi desa merah putih untuk membuat akte notaris di notaris yang berbadan hukum.

Dengan catatan biaya notaris diambil dari dana desa untuk operasional pemerintah desa sebesar 3 % sesuai petunjuk boleh di gunakan untuk kegiatan operasional koperasi desa merah putih di desa tanggo raso.

Dengan telah di laksanakannya tahapan tersebut sehingga desa tanggo raso untuk koperasi desa merah putih sudah berbadan hukum.

Kepala Desa tanggo raso Ridwan Agustian S.IP, saat di wawancara awak media menyampaikan, syukur alhamdulilah penanda tanganan Notaris untuk koperasi Desa merah putih telah selesai di tandatangani, harapan nya setelah koperasi Desa Merah putih Tanggo Raso ini di bentuk mudah-mudahan program strategis ini dapat memberdayakan masyarakat desa.

Masyarakat Desa Tanggo Raso sangat mengapresiasi kinerja pemerintahan Desa tanggo Raso  dalam melaksanakan semua tahapan sampai ke titik penanda tanganan Aktanotaris Koperasi Desa merah putih. (Dinaro)

 

Artikel ini telah dibaca 1,031 kali

Baca Lainnya

Diduga Akibat Tidak Efisien Dan Efektif Anggaran Dana Desa Keban Jati Ulu Manna Masuk BUMDES Diisukan Bendahara Mundur

1 Maret 2026 - 11:00 WITA

Anggaran Desa Padang Nibung Amburadul BPD Dinilai Berdalih Masih Sibuk Upahan Ada Apa Dengan BPD Setempat

28 Februari 2026 - 13:26 WITA

Kinerja BPD Desa Padang Nibung Dipertanyakan Plt Ketua BPD Desa Padang Nibung Dinilai Gila Jabatan

28 Februari 2026 - 09:44 WITA

Dinilai Sekdes Dan Kades Otak Amburadulnya Anggaran Desa Padang Nibung Segera Dilaporkan

28 Februari 2026 - 09:25 WITA

Pergantian Camat Pinoraya Ucapkan Trimakasih Terhadap Camat Lama Dan Selamat Bertugas Camat Baru

27 Februari 2026 - 16:48 WITA

Perlu Diaudit Realisasi Dana Desanya! Diduga Sekdes Dan Kepala Desa Padang Nibung Otak Dari Semua Amburadulnya Anggaran Dana Desa

26 Februari 2026 - 12:37 WITA

Trending di Bengkulu Selatan