Sulutnews.com Bengkulu Selatan -Berdasarkan inpres nomor 9 tahun 2025 tentang kopèrasi desa merah putih maka desa di berikan petunjuk untuk membentuk koperasi merah putih, Rabu/21/05/2024.
Dalam tahapan pembentukan koperasi merah putih di mulai dengan mengadakan musdesus pembentukan koperasi desa merah putih. Dalam musdesus itu membahas tentang nama koperasi, tempat koperasi, susunan pengurus dan pengawas.
Desa tanggo raso merespon baik program koperasi merah putih dengan langsung melakukan tahapan dimana telah di lakukannya pembentukan pengurus. Adapun susunan pengurus koperasi merah putih desa tanggo raso kecamatan Pino raya yang sudah di bentuk yakni, ketua, sekretaris bendahara, wakil ketua bidang anggota dan wakil ketua bidang usaha.
Selanjutnya peserta musdesus menyepakati jumlah iuran wajib dan iuran pokok, dengan membuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi desa merah putih.
Setelah rangkaian diatas selanjutnya pengurus koperasi ketua, sekretaris dan bendahara mewakili koperasi desa merah putih untuk membuat akte notaris di notaris yang berbadan hukum.
Dengan catatan biaya notaris diambil dari dana desa untuk operasional pemerintah desa sebesar 3 % sesuai petunjuk boleh di gunakan untuk kegiatan operasional koperasi desa merah putih di desa tanggo raso.
Dengan telah di laksanakannya tahapan tersebut sehingga desa tanggo raso untuk koperasi desa merah putih sudah berbadan hukum.
Kepala Desa tanggo raso Ridwan Agustian S.IP, saat di wawancara awak media menyampaikan, syukur alhamdulilah penanda tanganan Notaris untuk koperasi Desa merah putih telah selesai di tandatangani, harapan nya setelah koperasi Desa Merah putih Tanggo Raso ini di bentuk mudah-mudahan program strategis ini dapat memberdayakan masyarakat desa.
Masyarakat Desa Tanggo Raso sangat mengapresiasi kinerja pemerintahan Desa tanggo Raso dalam melaksanakan semua tahapan sampai ke titik penanda tanganan Aktanotaris Koperasi Desa merah putih. (Dinaro)





