Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Bengkulu Selatan · 19 Mei 2025 15:38 WITA ·

Oknum Perangkat Desa Kotabumi Baru Kecamatan Seginim Sebut Impormasi Dana Desa Privasi


Oknum Perangkat Desa Kotabumi Baru Kecamatan Seginim Sebut Impormasi Dana Desa Privasi Perbesar

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – pemerintah pusat kucurkan dana desa keseluruhan desa yang ada di jagat raya tanpa terkecuali bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat secara langsung ke tingkat yang paling bawah.

Hal itu dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel, yang menjadi pelaksana yang bertanggung jawab untuk anggaran tersebut tidak lain pemerintah desa itu sendiri.

Keterbukaan dalam pengelolaan dana desa diatur dalam Undang-undang yang mengatur keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-undang ini menjamin agar masyarakat desa dapat mengakses informasi tentang pengelolaan dana desa secara transparan dan akuntabel.

Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama dalam pengelolaan dana desa, termasuk prinsip transparansi.

Lain halnya dengan apa yang terjadi di desa Kotabumi baru kecamatan Seginim kabupaten Bengkulu Selatan, yang mana oknum perangkat desa Kotabumi baru yang membidangi salah satu kegiatan Anik saat dikonfirmasi menyatakan bahwa informasi yang ditanyakan terkait kegiatan tersebut adalah privasi.

“Sudah ada yang dicairkan satu, terkait Impormasi yang lain itu privasi” ujar oknum perangkat desa Kotabumi baru Anik.

Nazarman selaku penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan angkat bicara ” oknum perangkat desa yang menyatakan bahwa Impormasi dana desa tersebut suatu privasi itu tidak relevan, perangkat yang seperti itu sudah sangat layak diganti karena kwalitasnya sebagai perangkat desa sudah sangat diragukan”.

Disisi lain Nazarman juga menjelaskan bahwa pemerintah desa Kotabumi baru kecamatan Seginim diketahui pada waktu yang lampau melakukan pergantian perangkat desa secara massal, oleh sebab itu patut kita pertanyakan pergantian itu atas dasar apa, melihat penggantinya dinilai sangat tidak layak menjadi perangkat desa dengan menyatakan bahwa Impormasi terkait dana desa adalah suatu privasi.

Untuk di pahami setiap desa menempelkan papan impormasi APBDes utuk keterbukaan informasi terhadap masyarakat, namun masih ada perangkat desa yang dinilai dengan sengaja menutup nutupi Impormasi dana desa di desa Kotabumi baru. Atas kejadian ini kita meminta agar oknum perangkat desa kotabumi baru di evaluasi karena selaku pelayan masyarakat sangat tidak layak menjadi pelayan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan konfirmasi dengan pihak berkompeten lainnya sedang diupayakan. (JN)

Artikel ini telah dibaca 1,758 kali

Baca Lainnya

Diduga TPK Desa Terulung Kecamatan Manna Lakukan Pembayaran Kegiatan Fiktif Persetujuan Kades Dipertanyakan

24 Mei 2026 - 11:31 WITA

Bupati Bengkulu Selatan Mengajak Diskusi Terbuka Bagi Mereka Yang Merasa TPP ASN Terkendala Akibat Pemerintah 

24 Mei 2026 - 10:49 WITA

Diduga Kades Telaga Dalam Selingkuh Kuat Dugaan Keuangan Desa Telaga Dalam Realisasinya Di Korupsi

24 Mei 2026 - 10:38 WITA

Terkait Dugaan Perselingkuhan Kepala Desa Telaga Dalam Kecamatan Pinoraya salah Seorang Warga Bengkulu Selatan Segera Bersurat

22 Mei 2026 - 12:00 WITA

Pemerintah Desa Sukaraja Kecamatan kedurang Ilir melaksanakan Musrenbangdes Untuk Menampung Usulan Prioritas Warga

22 Mei 2026 - 11:14 WITA

Pemerintah Desa Kembang Ayun Kecamatan Manna Fasilitasi Pembagian Beras Dan Minyak Goreng Terhadap 72 KPM

22 Mei 2026 - 10:20 WITA

Trending di Bengkulu Selatan