Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bengkulu Selatan · 19 Mei 2025 15:38 WITA ·

Oknum Perangkat Desa Kotabumi Baru Kecamatan Seginim Sebut Impormasi Dana Desa Privasi


Oknum Perangkat Desa Kotabumi Baru Kecamatan Seginim Sebut Impormasi Dana Desa Privasi Perbesar

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – pemerintah pusat kucurkan dana desa keseluruhan desa yang ada di jagat raya tanpa terkecuali bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat secara langsung ke tingkat yang paling bawah.

Hal itu dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel, yang menjadi pelaksana yang bertanggung jawab untuk anggaran tersebut tidak lain pemerintah desa itu sendiri.

Keterbukaan dalam pengelolaan dana desa diatur dalam Undang-undang yang mengatur keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-undang ini menjamin agar masyarakat desa dapat mengakses informasi tentang pengelolaan dana desa secara transparan dan akuntabel.

Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama dalam pengelolaan dana desa, termasuk prinsip transparansi.

Lain halnya dengan apa yang terjadi di desa Kotabumi baru kecamatan Seginim kabupaten Bengkulu Selatan, yang mana oknum perangkat desa Kotabumi baru yang membidangi salah satu kegiatan Anik saat dikonfirmasi menyatakan bahwa informasi yang ditanyakan terkait kegiatan tersebut adalah privasi.

“Sudah ada yang dicairkan satu, terkait Impormasi yang lain itu privasi” ujar oknum perangkat desa Kotabumi baru Anik.

Nazarman selaku penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan angkat bicara ” oknum perangkat desa yang menyatakan bahwa Impormasi dana desa tersebut suatu privasi itu tidak relevan, perangkat yang seperti itu sudah sangat layak diganti karena kwalitasnya sebagai perangkat desa sudah sangat diragukan”.

Disisi lain Nazarman juga menjelaskan bahwa pemerintah desa Kotabumi baru kecamatan Seginim diketahui pada waktu yang lampau melakukan pergantian perangkat desa secara massal, oleh sebab itu patut kita pertanyakan pergantian itu atas dasar apa, melihat penggantinya dinilai sangat tidak layak menjadi perangkat desa dengan menyatakan bahwa Impormasi terkait dana desa adalah suatu privasi.

Untuk di pahami setiap desa menempelkan papan impormasi APBDes utuk keterbukaan informasi terhadap masyarakat, namun masih ada perangkat desa yang dinilai dengan sengaja menutup nutupi Impormasi dana desa di desa Kotabumi baru. Atas kejadian ini kita meminta agar oknum perangkat desa kotabumi baru di evaluasi karena selaku pelayan masyarakat sangat tidak layak menjadi pelayan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan konfirmasi dengan pihak berkompeten lainnya sedang diupayakan. (JN)

Artikel ini telah dibaca 1,758 kali

Baca Lainnya

Miris! Melalui WhatsApp Oknum TNI Diduga Lecehkan Salah Satu Jurnalis Perempuan   

19 Juli 2026 - 23:37 WITA

Berdalih Penerimaan Perpindahan Siswa Kepala SMKN 5 Bengkulu Selatan Diduga Lakukan Pungli Dan Manipulasi Data APH Diharapkan Turun

18 Juli 2026 - 13:27 WITA

Peletakan Batu Pertama Pembangunan SDN 93 Bengkulu Selatan Desa Karang Cayo

17 Juli 2026 - 12:45 WITA

Warga Desa Gunung Ayu Kecamatan Seginim Sangat Mengharapkan Perhatian Pemerintah Terkait Jalan Sentra Produksi Didesanya

16 Juli 2026 - 10:42 WITA

Miris Kepala SMK Negeri 5 B/S Terima Mutasi Siswa Yang Tingkat Kelas Secara Otomatis Dimanipulasi Menjadi Naik Kelas

16 Juli 2026 - 09:03 WITA

Wujud Pemerintah Desa Kotabumi Kecamatan Pino Peduli Dengan Kesehatan Masyarakat

14 Juli 2026 - 12:09 WITA

Trending di Bengkulu Selatan