Manado, Sulutnews.com – Kepala Dinas Infokom, Persandian dan Statistik Sulut Steven Liow S.Sos M.Si mengatakan, pekan depan direncanakan Peraturan Gubernur (Pergub) Tahun 2025 yang mengatur terkait kerjasama Media atau Pers dengan Pemda Sulut akan segera diajukan dan disahkan. Pekan depan Karena sudah lama, jadi sudah akan diajukan Pergub-nya.
Hal tersebut dikatakan Kadis Infokom Persandian dan Statistik Steven Liow kepada wartawan Sabtu (10/5) pekan lalu di Manado.
Menurut Steven Liow Pergub 2025 ini dibuat guna mempertegas dan memperjelas bentuk kerjasama Pemda Sulut dengan berbagai media yang tersebar di wilayah Provinsi Sulut.
Menurut Liow Pergub yangmengatur kerjasama dengan Media ini, juga mengikuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) agar tidak menjadi temuan penyalahgunaan anggaran jasa media, yang berujung pada masalah hukum. Kita sangat taat aturan karena itu Rekom BPK – RI Perwakilan Sulut itu penting.
Menyesuaikan Regulasi
Menurut Kadis Steven Liow saat ini sedang berproses dan hampir tuntas bersama Biro Hukum Pemda Sulut. Kita prosudur yang benar . Untuk itu bagi media Pers yang akan kerjasama harus menyesuaikan dengan regulasi, selain sudah InaPro Versi 6, dalam Pergub ini akan mempertegas aturan kerjasama media,” kata Kadis Infokom Steven Liow.
Kadis menambahkan, penyebarluasan informasi adalah kegiatan menyebarkan informasi kepada masyarakat melalui media komunikasi publik. Hal ini dilakukan, baik secara langsung maupun tidak lansung seperti media penyiaran, media cetak dan elektronik dan media Online.
Untuk itu, dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas penyelengaraan Pemerintahan Daerah, dipandang perlu mengatur penyelengaraan informasi dan komunikasi publik dan sesuai Pasal 4 Permen kominfo RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika Daerah Provinsi menyelegarakan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika sub urusan informasi dan komunikasi publik, termasuk kehumasan Pemerintah daerah, dimana pemerintah daerah melakukan penyebarluasan informasi publik dengan melibatkan peran serta dari perangkat daerah.
Kadis menilai saat ini kondisi perusahan media di Sulut, setelah diverikasi melalui e-katalog Versi 6 dan uji faktual, maka terdapat 3 grade yaitu; pertama, Perusahan Media terverifikasi faktual dewan pers.
Kedua, Perusahan media terverikasi adminitrasi Dewan pers. Ketiga, media yang sedang menuju verifikasi dewan pers.
“Untuk itu saat Dinas Kominfo Sulut setelah melakukan evaluasi terhadap efektifitas kegiatan diseminasi pesan yang dilakukan oleh media masa baik cetak maupun elektronik akan dijadikan acuan untuk menentukan indikator umumnya menyangkut jangkauan atau feedback atau tanggapan publik terhadap pesan yang disampaikan melalui media masa yang dimonitor melalui sistem monitoring media cetak, media online dan media sosial sehingga hasil monitoring akan menggambarkan efektifitas diseminasi pesan melalui media hal ini mengandung maksud terukur,” ujar Kadis Steven Liow.
Kadis minta minta atas keterlambatan ini. Karena memang proses panjang dan memang di tahun 2025 ini dana kerjasama media setelah efisiensi berjumlah Rp6,8 Miliar dan yang akan kita kerjasamakan adalah media yang kapabel dan bisa meliput kegiatan Pemprov, khususnya pak Gubernur, Pak Wagub dan juga Sekprov bersama SKPD yang ada.
Menurut Kadis tahun ini kerjasama media benar-benar selektif dengan menyesuaikan anggaran yang tersedia,” kata Kadis Steven Liow.
Ditambah semua yang ada bermohon kita akan verifikasi semua.tapi dengan itu aturan semua. (Fanny)






