Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Manado · 10 Mei 2025 22:36 WITA ·

Pergub Sulut Terkait Kerjasama Media Baru Akan di Ajukan Pekan Depan Ikut Rekom BPK-RI


Foto - Kadis Infokom, Persandian dan Statistik Pemda Sulut Steven Liow S.Sos M.Si Perbesar

Foto - Kadis Infokom, Persandian dan Statistik Pemda Sulut Steven Liow S.Sos M.Si

Manado, Sulutnews.com – Kepala Dinas Infokom, Persandian dan Statistik Sulut Steven Liow S.Sos M.Si mengatakan, pekan depan direncanakan Peraturan Gubernur (Pergub) Tahun 2025 yang mengatur terkait kerjasama Media atau Pers dengan Pemda Sulut akan segera diajukan dan disahkan. Pekan depan Karena sudah lama, jadi sudah akan diajukan Pergub-nya.

Hal tersebut dikatakan Kadis Infokom Persandian dan Statistik Steven Liow kepada wartawan Sabtu (10/5) pekan lalu di Manado.

Menurut Steven Liow Pergub 2025 ini dibuat guna mempertegas dan memperjelas bentuk kerjasama Pemda Sulut dengan berbagai media yang tersebar di wilayah Provinsi Sulut.

Menurut Liow Pergub yangmengatur kerjasama dengan Media ini, juga mengikuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) agar tidak menjadi temuan penyalahgunaan anggaran jasa media, yang berujung pada masalah hukum. Kita sangat taat aturan karena itu Rekom BPK – RI Perwakilan Sulut itu penting.

Menyesuaikan Regulasi

Menurut Kadis Steven Liow saat ini sedang berproses dan hampir tuntas bersama Biro Hukum Pemda Sulut. Kita prosudur yang benar . Untuk itu bagi media Pers yang akan kerjasama harus menyesuaikan dengan regulasi, selain sudah InaPro Versi 6, dalam Pergub ini akan mempertegas aturan kerjasama media,” kata Kadis Infokom Steven Liow.

Kadis menambahkan, penyebarluasan informasi adalah kegiatan menyebarkan informasi kepada masyarakat melalui media komunikasi publik. Hal ini dilakukan, baik secara langsung maupun tidak lansung seperti media penyiaran, media cetak dan elektronik dan media Online.

Untuk itu, dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas penyelengaraan Pemerintahan Daerah, dipandang perlu mengatur penyelengaraan informasi dan komunikasi publik dan sesuai Pasal 4 Permen kominfo RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika Daerah Provinsi menyelegarakan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika sub urusan informasi dan komunikasi publik, termasuk kehumasan Pemerintah daerah, dimana pemerintah daerah melakukan penyebarluasan informasi publik dengan melibatkan peran serta dari perangkat daerah.

Kadis menilai saat ini kondisi perusahan media di Sulut, setelah diverikasi melalui e-katalog Versi 6 dan uji faktual, maka terdapat 3 grade yaitu; pertama, Perusahan Media terverifikasi faktual dewan pers.

Kedua, Perusahan media terverikasi adminitrasi Dewan pers. Ketiga, media yang sedang menuju verifikasi dewan pers.

“Untuk itu saat Dinas Kominfo Sulut setelah melakukan evaluasi terhadap efektifitas kegiatan diseminasi pesan yang dilakukan oleh media masa baik cetak maupun elektronik akan dijadikan acuan untuk menentukan indikator umumnya menyangkut jangkauan atau feedback atau tanggapan publik terhadap pesan yang disampaikan melalui media masa yang dimonitor melalui sistem monitoring media cetak, media online dan media sosial sehingga hasil monitoring akan menggambarkan efektifitas diseminasi pesan melalui media hal ini mengandung maksud terukur,” ujar Kadis Steven Liow.

Kadis minta minta atas keterlambatan ini. Karena memang proses panjang dan memang di tahun 2025 ini dana kerjasama media setelah efisiensi berjumlah Rp6,8 Miliar dan yang akan kita kerjasamakan adalah media yang kapabel dan bisa meliput kegiatan Pemprov, khususnya pak Gubernur, Pak Wagub dan juga Sekprov bersama SKPD yang ada.

Menurut Kadis tahun ini kerjasama media benar-benar selektif dengan menyesuaikan anggaran yang tersedia,” kata Kadis Steven Liow.
Ditambah semua yang ada bermohon kita akan verifikasi semua.tapi dengan itu aturan semua. (Fanny)

Artikel ini telah dibaca 1,607 kali

Baca Lainnya

Pemkot Manado Terancam Tidak Mengirimkan Atlet O2SN Tingkat SD dan SMP, Orang Tua Siap Patungan

22 Mei 2026 - 17:04 WITA

FPDR, 234 SC dan BAWASLU Sulut Gelar Dialog Kebangsaan ” Konsolidasi Demokrasi”

22 Mei 2026 - 08:13 WITA

DPRD Sulut Sukses Mediasi, Persoalan Pekerja Rumkit Prof Kandouw Malalayang Dengan Autsorsing

21 Mei 2026 - 08:42 WITA

Pertamina Imbau Warga Sulut Tak Panik, Pasokan BBM dan LPG Jelang Idul Adha Tetap Aman

20 Mei 2026 - 23:00 WITA

Wakapolda Sulut Pimpin Upacara Harkitnas Ke-118 Tahun 2026, Tekankan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Generasi Muda

20 Mei 2026 - 22:55 WITA

PWI Minsel Sukses Gelar FGD dihadiri oleh Bupati Bersama Forkopimda

20 Mei 2026 - 14:01 WITA

Trending di Manado