MANADO, Sulutnews.com – Tim seleksi calon Anggota KPU di Tujuh Kabupaten Kota secara resmi membuka tahapan seleksi. Saat menggelar Konfrensi pers Ketua Timsel Wilhelmina Rumawas menyampaikan tahapan simulai dengab pendaftaran dan secara resmi dimulai (Senin (6/3/2023).
‘” Seluruh Warga Negara Indonesia diberikan kesempatan untuk mendaftar sebagai calon Komisioner KPU dengan mengikuti ketentuan sebagaimana yang sudah ditetapkan okeh KPU-RI,” ungkap Wilhelmina.
Ada 15 syarat penting disampaikan Timsel yang harus dipenuhi oleh bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota, yakni;
1) warga negara Indonesia;
2) pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
3) setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5) memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
6) berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7) berdomisili di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Manado, Kota Tomohon dan Kota Bitung yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
8) mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9) mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10) mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11) bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU. Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13) bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14) bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masakeanggotaan apabila terpilih; dan
15) tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Adapun pengumuman pendaftaran dimulai 6 Maret 2023 hingga 12 Maret 2023, sedangkan waktu pendaftaran dimulai 6 Maret 2023 hingga 17 Maret 2023 atau selama 12 hari kerja. Penelitian administrasi dimulai 6 Maret 2023 sampai 24 Maret atau 19 hari kerja, dan penetapan hasil penelitian administrasi 25 Maret 2023, lalu seleksi tertulis dan tes psikologi 29 Maret 2023-4 April 2023 dan penepatannya di 5 April 2023 hingga 6 April 2023. Dilanjutkan dengan pengumuman hasil di 7-8 April 2023, dan pemasukan tanggapan masyarakat pada 7-12 April 2023.
Tahapan selanjutnya adalah tes kesehatan, wawancara, penetapan hasil tes Kesehatan dan wawancara, pengumuman hasil seleksi anggota KPU Kabupaten/kota. Dan bagi oelamar bisa langsung mendatangi sekertaruat Timsel di Hotel Aryaduta Lt.6 ruangan Talaud Jl. Boulevar Manado atau melalui aplikasi SIAKBA.(josh tinungki)





