Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Asahan · 15 Apr 2025 23:18 WITA ·

Polres Asahan Tangkap 2 Pengedar Amankan Narkotika 20 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi


Polres Asahan Tangkap 2 Pengedar Amankan Narkotika 20 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi Perbesar

Asahan ,Sulutnews.com – Sat Res Narkoba Polres Asahan mengamankan 20 Kg narkotika jenis sabu-sabu dan 40.000 butir ektasi dari 2 pria warga Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal dalam konfrensi Pres di Mapolres Asahan, Rabu (16/4/2025) memaparkan bahwa Sat Narkoba berhasil menangkap 2 pria sebagai pelaku ,berinisial SE (41) warga Desa Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan dan RN (29) warga dusun II Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan. Penangkapan kedua orang ini pada Minggu (13/4/25).

Dari SE dan RN,  Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Asahan menemukan barang bukti berupa 20 bungkus plastik yang bertuliskan Number One yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan Netto 20.000 gram dan 8 bungkus plastik transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis extasi sebanyak 40.000

Kedua barang haram tersebut di minta diantarkan oleh seorang berinisial B ke daerah Pulau Simardan , kota Tanjung Balai dan menunggu arahan selanjutnya kepada siapa akan diserahkan narkotika tersebut.

Selanjutnya Afdal pun menerangkan bahwa selain 2 pelaku dan barang bukti Narkotika diduga sabu dan Pil ekstasi yang diamankan Polisi, turut diamankan juga 2 unit sepeda motor merk pcx, 1 unit hp android, 2 buah goni plastik warna putih, 2 buat tas jinjing warna hitam.

Kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Keberhasilan Sat Narkoba Polres Asahan dalam mengamankan Pelaku maupun barang haram Narkotika tersebut diapresiasi Wakil bupati Asahan yang juga diundang hadir bersama BNN,Kajari ,TNI AL ,Kasat Narkoba ,Kanit Polres Asahan.

Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 990 kali

Baca Lainnya

Kisaran Hujan Deras Anggota LPM dan Aparat Kelurahan Gotong Royong Bersihkan Selokan

6 Maret 2026 - 23:25 WITA

Welcome to Jayapura.. Hebat Kantor Pengacara ATKI & PARTNERS Dipimpin Prof. Yusuf Leonard Henuk Telah Berkibar di Tanah Papua

3 Maret 2026 - 22:03 WITA

Publik Apresiasi Kapolda NTB Dalam Pemberantasan Narkoba, Bukti Bahwa Kapolda NTB Di Cintai Rakyat

1 Maret 2026 - 23:36 WITA

Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardy Prabowo: Akan Ditindak Pedagang Terbukti Naikan Harga, Lakukan Oplosan Sembako Disaat Bulan Ramadhan Idul Fitri

26 Februari 2026 - 23:30 WITA

PWI Pusat Hadiri Buka Puasa Bersama Kapolri, Perkuat Komunikasi dan Sinergi Dengan Insan Pers

25 Februari 2026 - 23:06 WITA

Polda Bengkulu Perketat Pengamanan Ramadan 1447 H, Terapkan Jam Belajar Malam

24 Februari 2026 - 13:09 WITA

Trending di Bengkulu