Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bolmut · 19 Mar 2025 21:35 WITA ·

Pengurus PWI Sulut Laporkan Pidana Pemalsuan Logo, Kop Surat dan Cap Ke Polda Sulut


Pengurus PWI Sulut Laporkan Pidana Pemalsuan Logo, Kop Surat dan Cap Ke Polda Sulut Perbesar

Manado, Sulutnews.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulut Voucke Lontaan melaporkan Vanny Laupatty dkk ke Polda Sulut, dalam kasus tindak pidana pemalsuan Dokumen Kop Surat, Logo dan Cap PWI Sulut.

“Secara resmi saya telah melapor saudara Vanny Laupatty dkk yang mengaku sebagai Plt. Ketua PWI Sulut yang memalsukan kop surat dan cap PWI Sulut,” kata Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan, Rabu (19/03/2025).

Voucke melapor dugaan kasus pemalsuan tersebut di ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Surat laporan itu ditandatangani Inspektur  Polisi Satu Wahyudi. Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor: STTLP/B/199/III/2025/SPKT/Polda Sulawesi Utara.

Isi laporan tertulis dugaan tindak pidana pemalsuan Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat. Tindak pidana ini termasuk delik sengaja dan dapat diancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun.

Menurut Sekretaris PWI Sulut Merson Simbolon Pasal 263 KUHP bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, yaitu kepercayaan warga dalam hubungan masyarakat serta timbulnya kerugian, terhadap keberadaan organisasi wartawan yang syah dan mengikat dalam struktur Persatuan Wartawan Indonesia dari pusat sampai di daerah.

Dengan terlapor Vanny Laupatty dkk. Voucke sebagai pelapor menyatakan keberatan atas surat keputusan PWI Pusat  hasil Kongres Luar Biasa tanggal 18 Agustus 2024 lalu tidak sah karena tidak memenuhi korum. Kemudian membuat undangan rapat menggunakan logo PWI dan Cap PWI Sulut.

 

Secara tegas PWI Sulawesi Utara menolak hasil Konferensi Luar Biasa (KLB) yang tidak sesuai dengan PD/PRT PWI. Dimana KLB sesuai Peraturan Dasar Pasal 10 ayat 7 dapat dilaksanakan apabila Ketua Umum Berhalangan Tetap dan Peraturan Rumah Tangga Pasal 28 ayat 1 KLB dapat diadakan jika diminta 2/3 Jumlah Provinsi dengan alasan Ketua Umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan harkat dan martabat Profesi wartawan.

“Diketahui bahwa sampai saat ini Ketua Umum Hendri CH Bangun tidak berhalangan tetap dan masih menjalankan tugasnya sebagai Ketua Umum” ucap Voucke.

Pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham Nomor : AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024, yang dapat diakses melalui link https://ahu.go.id/sabh/perkumpulan/qrcode/?kode=NjAyNDA3MDkzMTIwMDA3Ml8zXzA5IEp1bGkgMjAyNF8wOSBKdWxpIDIwMjQ=, mengesahkan Hendry Chairudin Bangun sebagai Ketua Umum, “Dialah ketua umum yang sah, tidak ada yang lain” tegasnya.

“Saat ini saya menunggu proses hukum selanjutnya, dan berharap anggota PWI di Sulawesi Utara  tetap solid dan kompak mendukung Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun yang sah.” ungkap Voucke.

Voucke menambahkan “PWI hasil KLB tidak sah dan kepengurusannya abal abal tidak punya legitimasi hukum dari Kemenkumham. Jangan terpengaruh dan terpancing dengan Ketua Plt PWI Sulut abal abal,” *** GG

Artikel ini telah dibaca 1,720 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Boltim Melaksanakan Sulaturahmi Dan Koordinasi Dengan BPN Sulut

26 Februari 2026 - 21:19 WITA

Berkah Ramadhan, Kapolres Bolmong Utara Berbagi Takjil di Jalur Trans Sulawesi

26 Februari 2026 - 19:47 WITA

Serdadu Anti Mafia Tanah Ungkap Dugaan Korupsi Program PTSL Tahun Anggaran 2022-2025, Kerugian Negara Capai Rp 6 Miliar

25 Februari 2026 - 21:05 WITA

Dukung Pertambangan Rakyat Lewat Perda RTRW, Ketua Koperasi Batu Api Talawaan Apresiasi Pemerintahan YSK-JVM

25 Februari 2026 - 20:19 WITA

Wabup Moh Aditya Pontoh Sangat Peduli Pemberdayaan UMKM

25 Februari 2026 - 20:17 WITA

Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Manado Berlakukan Penyesuain Dan Perubahan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 2026

25 Februari 2026 - 13:45 WITA

Trending di Manado