Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Kotamobagu · 27 Feb 2023 17:49 WITA ·

Usaha Produksi Pangan Wajib Kantongi Izin PIRT


Usaha Produksi Pangan Wajib Kantongi Izin PIRT Perbesar

Pelaku UMKM di Kotamobagu yang memproduksi makanan dan minuman dengan skala rumahan wajib mengantongi izin produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Kepala Dinkes Kotamobagu, melalui Kepala Bidang Pelayanan Promosi SDK Yuniviana Manoppo, mengatakan PIRT adalah sertifikasi perizinan untuk industri pangan.

“Pelaku usaha pangan harus memiliki Izin PIRT atau kode registrasi, untuk memastikan keamanan dan kesehatan produk, serta sebagai jaminan hygine dan sanitasi keamanan pangan yang diolah pelaku usaha,” kata Manoppo k Senin (27/2/2023).

Menurut Yuniviana dengan mengantongi izin PIRT, menandakan pemilik usaha pangan telah memenuhi uji kelayakan dari Dinkes Kotamobagu.

“Sebelum diberikan rekomendasi PIRT, Dinas Kesehatan akan turun untuk memeriksa kelayakan sarana dan proses produksi,” ujarnya.

Terkait jenis pangan yang diwajibkan memiliki izin PIRT, sesuai dengan peraturan BPOM adalah jenis-jenis olahan yang bisa bertahan selama 14 hari.

“Seperti roti, keripik, kacang goyang, kacang telur, dan masih banyak lagi kriterianya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Disperindagkop UKM Ariono Potabuga, menghimbau kepada pelaku usaha yang memproduksi makanan dan minuman agar wajib mengantongi PIRT.

“Kami selaku Dinas yang melakukan pembinaan terhadapa pelaku UMK khususnya yang berusaha di produk-produk pangan wajib ada sertifikat PIRT. Kami menghimbau pelaku usaha untuk segera mengurus PIRT sebelum diedarkan ke pasaraan, karena  PIRT ini sangat penting,” tuturnya.

Artikel ini telah dibaca 70 kali

Baca Lainnya

GEMPARKAN DUNIA SEJARAH! ARTEFAK CAP DAN TANDA TANGAN ASLI KERAJAAN BOLAANG MONGONDOW BERHASIL DITEMUKAN!

3 Agustus 2026 - 15:22 WITA

TCL Menuju Semifinal Pertemukan Musuh ‘Bobuyutan’ Persin Sinindian Vs Bintang Mudah Matali

29 Juli 2026 - 21:30 WITA

Pemkot Ikuti Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2025.

28 Juli 2026 - 21:53 WITA

Dinas Pendidikan Kotamobagu dan Sejumlah Kepsek SMP Negeri Lakukan Studi Tiru di SMP Negeri 1 Manado

23 Juli 2026 - 23:02 WITA

Asisten Satu Pemkot Sampaikan Amanat Penuh dalam Bahasa Mongondow

23 Juli 2026 - 21:26 WITA

Wali Kota Kotamobagu Tegaskan Disiplin Aparatur Sangadi Dan Lurah

14 Juli 2026 - 19:49 WITA

Trending di Kotamobagu