Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bitung · 12 Feb 2025 15:27 WITA ·

Polres Bitung Gelar Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP


Polres Bitung Gelar Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Perbesar

Bitung, Sulutnews.com –  Polres Bitung melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Rabu(12/02/25).

Kegiatan ini  dibuka oleh Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K., yang berlangsung di  Ruang Rapat Endra Dharmalaksana Polres Bitung, pukul 09.00 WITA.

Dalam pelaksanaannya, sosialisasi ini dihadiri oleh pejabat dan personel Polres Bitung, termasuk Kasat Narkoba Iptu Irwan Tarigan, S.H., KBO Reskrim IPTU Deddy Lolaroh, serta para Kanit Reskrim dan anggota Reskrim Polres dan Polsek jajaran.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada anggota Polres Bitung mengenai perubahan yang terdapat dalam KUHP yang baru.

Kasi Hukum Polres Bitung, AKP Dr. Rusly Ruben, S.H., M.H., dalam  materinya  memaparkan perbedaan signifikan antara KUHP lama dan KUHP baru, yang terdiri dari 624 pasal, dengan penekanan pada asas-asas hukum pidana dan perbedaan alasan penghapus pidana.

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., menyambut baik kegiatan ini karena menurutnya sangat penting bagi setiap personel Polres Bitung untuk memahami KUHP yang baru agar dapat menerapkan hukum dengan baik, terutama dalam menghadapi pasal-pasal baru yang akan diberlakukan pada 2 Januari 2026.

” karena kita mempunyai personil yang punya kemampuan tentang hukum, untuk itu kita manfaatkan ilmunya dan dengarkan apa yang akan di sampaikan oleh Kasi Hukum Polres Bitung AKP Dr. Rusly Ruben, S.H. M.H.” jelas Kapolea.

Lebih lanjut dikatakan, ” saya berharap rekan-rekan penyidik, penyidik pembantu harus memiliki kecerdesan tentang KUHP yg baru, karena nantinya rekan – rekan akan di hadapkan dengan pasal-pasal baru dalam KUHP tersebut,” tandasnya.

Dikesemoatan ini,  Dalam sesi materi, AKP Dr. Rusly Ruben menjelaskan struktur KUHP yang baru, yang mencakup dua buku utama, yakni Buku Satu tentang Aturan Umum dan Buku Dua tentang Tindak Pidana.

Ia juga menjelaskan berbagai perubahan signifikan, seperti pemisahan alasan penghapus pidana menjadi alasan pembenar dan alasan pemaaf, serta kewenangan pelaksanaan pidana yang gugur dalam kondisi tertentu, seperti jika terpidana meninggal dunia atau mendapat grasi.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan anggota Polres Bitung dapat lebih memahami ketentuan hukum yang berlaku dalam KUHP baru dan siap menerapkannya dalam tugas sehari-hari.

(Tzr)

 

Artikel ini telah dibaca 1,328 kali

Baca Lainnya

Kanwil Kemenkum Sulut dan HNSI Bitung Teken PKS Pembentukan Posbatas

26 Agustus 2026 - 23:59 WITA

PWI Sulut Siap Kawal Program Pembangunan YSK

26 Agustus 2026 - 23:11 WITA

Hari Pramuka ke-65 Kwarcab Bitung Raih Prestasi di Jambore Nasional XII

26 Agustus 2026 - 15:01 WITA

Polres Bitung Peringati Hari Juang Polri 2026, Kapolres Bacakan Naskah Proklamasi Polisi

21 Agustus 2026 - 23:37 WITA

Srikandi Jaga Desa Sulut Gelar Rapat Pleno Program Kerja, Kajati Buka dan Beri Arahan

20 Agustus 2026 - 19:37 WITA

Investor Asal Makassar Kecewa, Usaha Pemotongan Kapal di Bitung Terkendala Regulasi

20 Agustus 2026 - 01:54 WITA

Trending di Bisnis