Bitung, Sulutnews.com – Polres Bitung melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Rabu(12/02/25).
Kegiatan ini dibuka oleh Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K., yang berlangsung di Ruang Rapat Endra Dharmalaksana Polres Bitung, pukul 09.00 WITA.
Dalam pelaksanaannya, sosialisasi ini dihadiri oleh pejabat dan personel Polres Bitung, termasuk Kasat Narkoba Iptu Irwan Tarigan, S.H., KBO Reskrim IPTU Deddy Lolaroh, serta para Kanit Reskrim dan anggota Reskrim Polres dan Polsek jajaran.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada anggota Polres Bitung mengenai perubahan yang terdapat dalam KUHP yang baru.
Kasi Hukum Polres Bitung, AKP Dr. Rusly Ruben, S.H., M.H., dalam materinya memaparkan perbedaan signifikan antara KUHP lama dan KUHP baru, yang terdiri dari 624 pasal, dengan penekanan pada asas-asas hukum pidana dan perbedaan alasan penghapus pidana.
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., menyambut baik kegiatan ini karena menurutnya sangat penting bagi setiap personel Polres Bitung untuk memahami KUHP yang baru agar dapat menerapkan hukum dengan baik, terutama dalam menghadapi pasal-pasal baru yang akan diberlakukan pada 2 Januari 2026.
” karena kita mempunyai personil yang punya kemampuan tentang hukum, untuk itu kita manfaatkan ilmunya dan dengarkan apa yang akan di sampaikan oleh Kasi Hukum Polres Bitung AKP Dr. Rusly Ruben, S.H. M.H.” jelas Kapolea.
Lebih lanjut dikatakan, ” saya berharap rekan-rekan penyidik, penyidik pembantu harus memiliki kecerdesan tentang KUHP yg baru, karena nantinya rekan – rekan akan di hadapkan dengan pasal-pasal baru dalam KUHP tersebut,” tandasnya.
Dikesemoatan ini, Dalam sesi materi, AKP Dr. Rusly Ruben menjelaskan struktur KUHP yang baru, yang mencakup dua buku utama, yakni Buku Satu tentang Aturan Umum dan Buku Dua tentang Tindak Pidana.
Ia juga menjelaskan berbagai perubahan signifikan, seperti pemisahan alasan penghapus pidana menjadi alasan pembenar dan alasan pemaaf, serta kewenangan pelaksanaan pidana yang gugur dalam kondisi tertentu, seperti jika terpidana meninggal dunia atau mendapat grasi.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan anggota Polres Bitung dapat lebih memahami ketentuan hukum yang berlaku dalam KUHP baru dan siap menerapkannya dalam tugas sehari-hari.
(Tzr)





