Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Hukrim · 7 Feb 2025 15:22 WITA ·

LSM Semut Merah Resmi Laporkan Kadis Pendidikan dan Kroninya ke Ditreskrimsus Polda Jambi Terkait Dugaan Korupsi


LSM Semut Merah Resmi Laporkan Kadis Pendidikan dan Kroninya ke Ditreskrimsus Polda Jambi Terkait Dugaan Korupsi Perbesar

Jambi,Sulutnews.com – Dugaan praktik korupsi dalam dunia pendidikan kembali mencuat. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah secara resmi melaporkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadis Pendidikan) Kota/Kabupaten Jambi beserta sejumlah kroninya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi Kamis (6 /2/ 2025 ).

Laporan tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran pendidikan tahun 2022 – 2024 banyak fiktif yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan. Selanjutnya terkait pengadaan sampul rapor siswa SD, SMP yang menelan Anggaran pertahun mencapai Ratusan Juta Rupiah, Selanjutnya dugaan mark-up pengadaan barang jasa,dan Potongan sertifikasi guru. Proyek fiktif yang dilakukan secara sistematis oleh oknum di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemotongan dana bos SD SMP mengalir ke kadis pendidikan kota Sungai Penuh, dan Kroninya.

Ketua LSM Semut Merah, Aldi Agnopiandi dalam keterangannya, mengungkapkan kami resmi melaporkan Kadis Pendidikan Kota Sungaipenuh bersama kroninya pada Ditreskrimsus Polda Jambi, “ ujar Aldi .

Foto : Aldi agnopiandi, Ketua umum Lsm Semut Merah

“Kami telah menyerahkan laporan resmi beserta bukti awal kepada Ditreskrimsus Polda Jambi. Kami meminta aparat penegak hukum segera mengusut kasus ini secara transparan dan tuntas agar para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” Tegas Aldi

”Dugaan kasus ini semakin kuat setelah ditemukan adanya indikasi proyek-proyek pendidikan yang tidak sesuai dengan spesifikasi serta adanya aliran dana yang diduga tidak jelas peruntukannya. Jika terbukti bersalah, Kadis Pendidikan dan pihak terkait bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat termasuk pidana penjara dan denda besar,” tandasnya

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Jambi dikabarkan sedang menelaah laporan tersebut dan akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skandal ini.

Masyarakat pun menaruh harapan besar agar kasus ini diusut tuntas demi menyelamatkan sektor pendidikan dari praktik korupsi yang merugikan rakyat dan masa depan generasi penerus bangsa terutama di Kota Sungaipenuh, tutup Aldi.(Saprial)

Artikel ini telah dibaca 1,450 kali

Baca Lainnya

Beni Mulik Yang Minta Media Tulis Tambah Resmi Ditahan, Penyidik Polres Rote Ndao Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

21 Agustus 2026 - 20:18 WITA

Curi Rp33 Juta di BRILink Kendari, T.B. Akui 33 TKP Pencurian Sejak 2019

21 Agustus 2026 - 19:55 WITA

Prestasi Gemilang, Kerinci Terbaik II Program 3 Juta Rumah, Bonus 250 Unit Bedah Rumah

13 Agustus 2026 - 16:42 WITA

Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis Batal Jadi Tersangka, Umar Sagala : Kajari Labuhanbatu Selatan Punya Integritas dan Semua Sudah Berjalan Dengan Proses Hukum

10 Agustus 2026 - 16:48 WITA

P3-TGAI Kerinci Jadi Sorotan, Ketua DPC PDI-P Edison dan Sekretaris Joni Efendi Bantah Dugaan Pungutan Fee

9 Agustus 2026 - 20:26 WITA

P3K dan Pegawai Paruh Waktu Jadi Juru Parkir, Pengelolaan Parkir Dishub Sungai Penuh Disorot

8 Agustus 2026 - 20:03 WITA

Trending di Jambi