Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Hukrim · 7 Feb 2025 15:22 WITA ·

LSM Semut Merah Resmi Laporkan Kadis Pendidikan dan Kroninya ke Ditreskrimsus Polda Jambi Terkait Dugaan Korupsi


LSM Semut Merah Resmi Laporkan Kadis Pendidikan dan Kroninya ke Ditreskrimsus Polda Jambi Terkait Dugaan Korupsi Perbesar

Jambi,Sulutnews.com – Dugaan praktik korupsi dalam dunia pendidikan kembali mencuat. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah secara resmi melaporkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadis Pendidikan) Kota/Kabupaten Jambi beserta sejumlah kroninya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi Kamis (6 /2/ 2025 ).

Laporan tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran pendidikan tahun 2022 – 2024 banyak fiktif yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan. Selanjutnya terkait pengadaan sampul rapor siswa SD, SMP yang menelan Anggaran pertahun mencapai Ratusan Juta Rupiah, Selanjutnya dugaan mark-up pengadaan barang jasa,dan Potongan sertifikasi guru. Proyek fiktif yang dilakukan secara sistematis oleh oknum di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemotongan dana bos SD SMP mengalir ke kadis pendidikan kota Sungai Penuh, dan Kroninya.

Ketua LSM Semut Merah, Aldi Agnopiandi dalam keterangannya, mengungkapkan kami resmi melaporkan Kadis Pendidikan Kota Sungaipenuh bersama kroninya pada Ditreskrimsus Polda Jambi, “ ujar Aldi .

Foto : Aldi agnopiandi, Ketua umum Lsm Semut Merah

“Kami telah menyerahkan laporan resmi beserta bukti awal kepada Ditreskrimsus Polda Jambi. Kami meminta aparat penegak hukum segera mengusut kasus ini secara transparan dan tuntas agar para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” Tegas Aldi

”Dugaan kasus ini semakin kuat setelah ditemukan adanya indikasi proyek-proyek pendidikan yang tidak sesuai dengan spesifikasi serta adanya aliran dana yang diduga tidak jelas peruntukannya. Jika terbukti bersalah, Kadis Pendidikan dan pihak terkait bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat termasuk pidana penjara dan denda besar,” tandasnya

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Jambi dikabarkan sedang menelaah laporan tersebut dan akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skandal ini.

Masyarakat pun menaruh harapan besar agar kasus ini diusut tuntas demi menyelamatkan sektor pendidikan dari praktik korupsi yang merugikan rakyat dan masa depan generasi penerus bangsa terutama di Kota Sungaipenuh, tutup Aldi.(Saprial)

Artikel ini telah dibaca 1,449 kali

Baca Lainnya

Dokumen Kesimpulan Penggugat dalam Perkara Nomor 1/G/2026/PTUN.MDN

25 April 2026 - 11:51 WITA

Bupati,Monadi Dorong Percepatan Digitalisasi Desa. Guna pencapaian pelayanan Modern

23 April 2026 - 17:39 WITA

Albert Kuhon Turun Tangan Siap Bela Panitia SC Konferensi PWI Sulut yang Dilaporkan ke Polisi

16 April 2026 - 14:52 WITA

Kejari Sangihe Geledah Kantor Dinas PMD, Usut Dugaan Korupsi Dandes

13 April 2026 - 23:38 WITA

Masalah Penting Soal Penahanan dan Penangguhan di KUHAP Baru

7 April 2026 - 13:50 WITA

Kerinci 100 Mendunia! Bupati Monadi Lepas Pelari dari 12 Negara Taklukkan Jalur Ekstrim Gunung Kerinci

5 April 2026 - 19:31 WITA

Trending di Jambi