Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bitung · 2 Feb 2025 16:59 WITA ·

Residivis Kasus Sajam Remaja 15 Tahun Diamankan Tim Tarsius 


Residivis Kasus Sajam Remaja 15 Tahun Diamankan Tim Tarsius  Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Seorang remaja berinisial RS yang berusia 15 tahun diamankan oleh Tim Tarsius Presisi Polres Bitung karena membawa, menyimpan, dan menguasai senjata tajam jenis panah wayer tanpa hak.

Penangkapan ini terjadi setelah adanya laporan dari masyarakat terkait tawuran antar kelompok di kompleks SMP 12, Kota Bitung.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 01.30 Wita, di Kompleks SMP 12, Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.

Tim Tarsius Presisi yang menerima informasi langsung merespons dan menuju lokasi kejadian.

Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai menjelaskan, pada waktu kejadian, warga melaporkan adanya tawuran antar kelompok yang menggunakan senjata tajam, sehingga menciptakan ketakutan di kalangan warga.

” Mendapatkan laporan tersebut, Tim Tarsius Presisi segera menuju lokasi kejadian.” Jelasnya.

Sesampainya di lokasi, kata dia, banyak pelaku tawuran yang melarikan diri. “Tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan salah satu pelaku, yakni RS.”.

Lebih lanjut dikatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, RS terbukti membawa senjata tajam jenis panah wayer yang digunakan dalam tawuran tersebut.

Diketahui bahwa RS adalah seorang residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus senjata tajam.

” Selama pemeriksaan, RS mengaku bahwa mereka melakukan tawuran karena ajakan dari temannya yang bernama PD, yang juga merupakan residivis dan berhasil melarikan diri saat tim tiba.” Ujar Kasi Humas.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Markas Polres Bitung untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik Satuan Reskrim.

Adapun barang bukti yang disita yakni satu pelontar panah beserta satu anak panah.

” lelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Tajam tanpa Hak.” Tandasnya. (Tzr)

Artikel ini telah dibaca 1,421 kali

Baca Lainnya

Posbankum Jadi Jembatan Hukum Masyarakat, Kemenkum Resmikan di 15 Daerah Sulut

27 Februari 2026 - 00:11 WITA

Stefanus BAN Liow Tinjau Kesiapan Pelayaran PELNI dan KSOP Bitung Jelang Nyepi dan Lebaran

26 Februari 2026 - 22:30 WITA

James Kaihatu Serahkan Tongkat Kepemimpinan Bapelkum Bitung kepada Sudarsono

26 Februari 2026 - 22:09 WITA

Wakil Walikota Tomohon Sendy Rumajar Hadiri Apel Bulan K3 Nasional Tahun 2026

25 Februari 2026 - 23:18 WITA

Panitia Pastikan Konferensi PWI Sulut Berjalan Demokratis Sesuai PD/PRT

24 Februari 2026 - 00:21 WITA

Bukan Hanya Jualan Takjil, Ramadhan Fest Bitung  Tebar Nilai Spiritual

22 Februari 2026 - 18:42 WITA

Trending di Bitung