Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Hukrim · 30 Jan 2025 07:03 WITA ·

Hermes Killa Dipenjara Tiga Tahun karena Perdagangan Anak, Kini Diduga Gelapkan Dana Anggur Merah


Foto : Hermes Killa yang terpenjara selama Tiga Tahun Perbesar

Foto : Hermes Killa yang terpenjara selama Tiga Tahun

Rote Ndao,Sulutnews.com – Mantan Kepala Desa Limakoli, Hermes Killa, kembali menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat dalam penggelapan dana program Anggur Merah. Sebelumnya, Hermes Killa pernah dipenjara selama tiga tahun akibat kasus perdagangan anak di bawah umur yang menjeratnya pada tahun 2018.

Pada April 2018, Reserse dan Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap Hermes Killa yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Limakoli, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao. Ia kemudian menjalani hukuman penjara mulai tahun 2019 hingga 2022. Namun, setelah dinyatakan bebas bersyarat pada tahun 2022, ia kembali diangkat menjadi Penjabat Kepala Desa Limakoli oleh mantan Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu.

Keputusan pengangkatan Hermes Killa sebagai penjabat kepala desa menuai kontroversi, mengingat statusnya sebagai mantan narapidana. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan terkait pengelolaan anggaran Dana Desa tahun 2022, yang dinilai tidak menghasilkan pembangunan bermanfaat bagi masyarakat.

Pada tahun 2024, jabatan Penjabat Kepala Desa Limakoli kemudian beralih kepada Brian Killa, anak kandung Hermes Killa. Pergantian ini menimbulkan dugaan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menutupi berbagai persoalan keuangan desa, termasuk dugaan penggelapan dana program Anggur Merah.

Hermes Killa, yang dikonfirmasi media ini pada Minggu, 19 Januari 2025, meminta agar pemberitaan terkait kepemimpinannya dan anaknya sebagai Penjabat Kepala Desa Limakoli tidak lagi diungkit. Ia juga mengakui telah menerima dana sebesar Rp70 juta dari program Anggur Merah melalui Brian Killa.

“Betul, uang 70 juta Anggur Merah sudah saya terima dari Brian Killa, yang tak lain adalah anak kandung saya dan juga Penjabat Kepala Desa Limakoli 2024,” ujar Hermes Killa.

Lebih lanjut, ia meminta agar kasus ini tidak dipublikasikan, mengingat dirinya berencana mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Limakoli. “Jangan tulis lagi, karena saya mau calon Kepala Desa Limakoli. Nanti masyarakat menilai kita seperti apa lagi,” pintanya sambil tersenyum.

Masyarakat Desa Limakoli pun berharap agar aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan Negeri Rote Ndao, segera mengusut pengelolaan keuangan desa untuk tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024. Mereka mendesak agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dan tidak hanya tajam kepada rakyat kecil.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,649 kali

Baca Lainnya

Polres Asahan Amankan 9 Kg Sabu dan Dua Kurir Dibekuk

15 Juni 2026 - 23:51 WITA

Resmi Dua Juni Pengumuman Kelulusan: Momen Berharga bagi Siswa UPTD SMP Negeri 2 Lobalain

28 Mei 2026 - 19:10 WITA

Di Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao Segera Diadakan Festival Keluarga Malole: Wujudkan Pengasuhan Penuh Kasih dan Disiplin Positif

22 Mei 2026 - 17:25 WITA

Anggaran Rp927 Juta untuk Tenaga Outsourcing Rumah Jabatan

21 Mei 2026 - 00:15 WITA

Kapolres Asahan Minta Warga Tenang Kasus Dugaan Penistaan Agama Ditangani Polda Sumut

20 Mei 2026 - 23:09 WITA

Melayani Profesional Terpercaya Azis Barawasi Berikan Kepastian Hukum Hak Tanah Masyarakat

20 Mei 2026 - 17:19 WITA

Trending di Internasional