Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Hukrim · 20 Jan 2025 20:16 WITA ·

Pengerukan Sungai Diduga Tampa Izin, Polres Kerinci Diminta Pangil Andi Putra Wijaya


Foto : Lokasi Pengerukan, insert (Andi Putra Wijaya) Perbesar

Foto : Lokasi Pengerukan, insert (Andi Putra Wijaya)

Kerinci Sulunews.com – Setelah berita pada edisi sebelumnya oleh media ini, tentang pengerukan sungai Batang Merao yang diduga di lakukan oleh alat berat atau Excapator milik pengusaha terkenal di Kerinci Andi putra wijaya di lokasi Kem materialnya di Desa lobuk nagodang pada sabtu 18/01/2025.

Kini menuai kritikan dari berbagai kalangan masyarakat di Siulak Deras dan sekitarnya. Pasalnya aliran bantalan sungai Batang Merao yang banyak terdapat perumahan masyarakat setempat.

Ya benar sungai Batang Merao adalah sungai yang melintasi kelurahan Siulak Deras dan desa lainnya, maka dengan adanya pengerukan itu kami sangat cemas. Karena rumah kami terletak di tepi sungai, apa lagi sekarang musim hujan kita semua tau beberapa tahun lalu sudah terjadi longsor. Sekarang di keruk lagi di dekat kem itu jelas aliran sungai akan rendah, sementara kami di ketinggian apa tidak cemas kami, ucap salah satu warga yang meminta namanya tidak di sebutkan di pemberitaan media ini saat di konfirmasi pada 20/01/2025 wib.

Sementara Pengerukan itu di duga tidak mengantongi Izin dan telah melanggar UU. Sangat jelas tertuang pada Undang-undang Minerba (Mineral dan Batu bara ). Nomor.Undang-Undang (UU) Minerba terbaru adalah UU Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009. UU ini berlaku sejak 10 Juni 2020.

UU Minerba bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pengelolaan minerba, dengan beberapa aspek penting, yaitu: Memperbaiki tata kelola pertambangan, Berpihak pada kepentingan nasional, Berwawasan lingkungan, Memberi kepastian hukum dan memudahkan orang berinvestasi.

Selain UU Minerba, ada beberapa peraturan lain yang mengatur pertambangan, yaitu:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Minerba
PP Nomor 22 Tahun 2010
PP Nomor 55 Tahun 2010
Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Mineral
Permen ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Evaluasi Pemberian IUP.

Andi putra wijaya telah di upayakan untuk di konfirmasi senin 20/01/2025 melalui via telepon dengan nomor yang di ketahui oleh awak media ini namun tidak aktif.

Aparat penegak hukum diminta segera tindak tegas pelaku pegerukan sungai tampa izin tampa memandang siapa saja pelakunya.(Saprial)

Artikel ini telah dibaca 1,385 kali

Baca Lainnya

Dokumen Kesimpulan Penggugat dalam Perkara Nomor 1/G/2026/PTUN.MDN

25 April 2026 - 11:51 WITA

Bupati,Monadi Dorong Percepatan Digitalisasi Desa. Guna pencapaian pelayanan Modern

23 April 2026 - 17:39 WITA

Albert Kuhon Turun Tangan Siap Bela Panitia SC Konferensi PWI Sulut yang Dilaporkan ke Polisi

16 April 2026 - 14:52 WITA

Kejari Sangihe Geledah Kantor Dinas PMD, Usut Dugaan Korupsi Dandes

13 April 2026 - 23:38 WITA

Masalah Penting Soal Penahanan dan Penangguhan di KUHAP Baru

7 April 2026 - 13:50 WITA

Kerinci 100 Mendunia! Bupati Monadi Lepas Pelari dari 12 Negara Taklukkan Jalur Ekstrim Gunung Kerinci

5 April 2026 - 19:31 WITA

Trending di Jambi