Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bitung · 19 Jan 2025 19:22 WITA ·

Pemuda di Girian ini Layak di Penjara 


Pemuda di Girian ini Layak di Penjara  Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Seorang pemuda inisial JSL bertekad membunuh neneknya sendiri usai di nasehati.

Rupanya nasehat sang nenek di gubrisnya dengan ancaman membunuh ketika dirinya sedang makan.

JSL dinasehati sebab ia kerap membawa senjata tajam, seperti pisau dan panah wayer yang digunakannya karena sering ikut tawuran antar kelompok.

” ngana kita da makang mo ganggu..ta panah se mati pa ngana tre.” Cetusnya sambil menarik pelontar panah dan mengarahkan ke tubuh neneknya.

Sikap angkuhnya itu kemudian membuahkan hasil, JSL ditangkap oleh Tim Tarsius Polres Bitung setelah dilaporkan oleh neneknya sendiri.

Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai menuturkan, penangkapan tersangka bermula ketika dirinya pulang ke rumah dalam keadaan mabuk pada, Jumat 17/1/2025 sekitar pukul 20.00 Wita.

Tersangka langsung menuju dapur untuk makan, sementara  itu ia di susul neneknya sambil dinasehati.

Namun, nasehat di balas dengan ancaman angkuh,  sang nenek pun melaporkan cucunya itu ke pihak berwajib.

Diketahui, pelaku adalah warga Kel.Girian weru dua, kec.Girian, Kota Bitung, ” ditangkap minggu 19/1/2025, sekitar pukul 00,00 Wita, Lokasi Penangkapan di Kel. Girian bawah Kec.Girian Kota Bitung.” Jelas Kasi Humas.

Iptu Abdul Natip Anggai juga mengungkapkan  bahwa pelaku banyak terlibat dalam berbagai kasus juga sering terlibat tawuran antar kelompok anak muda.

” Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawah ke mako Polres Bitung Guna proses lebih lanjut.” Ujarnya.

Dari tangan pelaku diamankan Barang bukti berupa, 1(Satu) Pelontar, 9(sembilan) anak panah wayer.

” Pasal yang di langgar yakni, Pasal 335 KUHP dan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951.” Tandas Iptu Anggai. (Tzr)

 

Artikel ini telah dibaca 1,317 kali

Baca Lainnya

Ramadan Fest Bitung Tak Hanya Ramai Takjil, Tausiah Jadi Pengingat Ibadah

1 Maret 2026 - 22:43 WITA

Kontainer Jatuh di Perempatan Kantor Wali Kota Bitung, Pemotor Alami Patah Tulang

1 Maret 2026 - 17:44 WITA

Tausiah di Ramadhan Fest Bitung, Ust Zainal Dama : Puasa Bukan Sekadar Menahan Lapar dan Dahaga

28 Februari 2026 - 19:23 WITA

Posbankum Jadi Jembatan Hukum Masyarakat, Kemenkum Resmikan di 15 Daerah Sulut

27 Februari 2026 - 00:11 WITA

Stefanus BAN Liow Tinjau Kesiapan Pelayaran PELNI dan KSOP Bitung Jelang Nyepi dan Lebaran

26 Februari 2026 - 22:30 WITA

James Kaihatu Serahkan Tongkat Kepemimpinan Bapelkum Bitung kepada Sudarsono

26 Februari 2026 - 22:09 WITA

Trending di Bitung