Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bitung · 8 Okt 2024 17:53 WITA ·

Diskusi Strategi Kebijakan Dengan Tema Analisis dan Evaluasi Kebijakan Penunjukan Notaris Sebagai Pemegang Protokol


Diskusi Strategi Kebijakan Dengan Tema Analisis dan Evaluasi Kebijakan Penunjukan Notaris Sebagai Pemegang Protokol Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung dalam hal ini ini diwakili oleh Salah satu Staf Pegawai mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan Dengan Tema “ Analisis dan Evaluasi Kebijakan Penunjukan Notaris Sebagai Pemegang Protokol secara virtual Selasa (08/10/2024).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh R. Andika Prasetya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta dan diikuti oleh seluruh jajaran Kemenkumham se Indonesia dan anggota Ikatan Notaris Indonesia termasuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung.

Selanjutnya penjelasan materi oleh Narasumber Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kanwil DKI Jakarta, Dr. Yovan Iristian. Dalam materinya Dr. Yovan menjelaskan sebagai bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Jabatan Notaris.

Direktorat Perdata, Dirjen AHU, Kristomo Constantinus yang menyampaikan bahwa Permasalahan yang menjadi perhatian dari Dirjen AHU mengenai penunjukan protokol dan juga tempat penyimpanan oleh para notaris dapat menjadi solusi.

Selanjutnya materi terakhir disampaikan oleh Notaris Habib Ajie, menyampaikan Notaris sebagai pemegang protokol wajib untuk menjaga , merawat, memelihara protokol notaris secara fisik dan secara non fisik dengan memberi salinan, tiruan, kutipan jika ada yang meminta, menghadapi gugatan jika digugat atau dilaporkan.

Untuk digaris bawahi bahwa Notaris hanya dapat memberikan memperlihatkan atau memberitahukan isi Akta, salinan akta atau kutipan akta kepada orang yang berkepentingan langsung pada Akta, ahli waris, atau orang yang memperoleh hak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 1,035 kali

Baca Lainnya

Kapolres Sambut Silaturahmi KPU Bitung, Bahas Pengamanan Tahapan Pemilu

6 Agustus 2026 - 11:30 WITA

Sambut Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Sulut bersama Bapelkum Bitung  Ziarah di TMP Kairagi

5 Agustus 2026 - 17:09 WITA

Bapelkum Bitung

Jelang Penilaian Ombudsman RI 2026, Imigrasi Bitung Perkuat Kualitas Pelayanan Publik

5 Agustus 2026 - 16:25 WITA

Kapolres Bitung Tatap Muka dengan Wartawan, Bahas Sinergi Informasi Positif

5 Agustus 2026 - 16:10 WITA

Kemenkum Kembali Gelar PASTI Ada Solusi

31 Juli 2026 - 21:25 WITA

PASTIadaSolusi

Satreskrim Polres Bitung Tangkap Pencuri Aset Dinas Koperasi 

31 Juli 2026 - 17:15 WITA

AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K., S.H., M.H
Trending di Bitung