
Bolmut, Sulutnews.com – Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara mengandung nilai-nilai luhur yang menjadi pedoman bagi masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai luhur itu tertuang dalam butir-butir Pancasila di masing-masing sila, mulai dari sila ke-1 sampai ke-5. Sabtu (07/09/2024)
Gagasan Pancasila mulanya merupakan gagasan dari Soekarno sebelum menjadi Presiden ke-1 Indonesia.
Soekarno mengungkapkan gagasannya berupa Pancasila sebagai dasar negara dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945.
Pancasila berasal dari istilah Panca yang berarti lima dan sila yang berarti prinsip atau asas. Maka dari itu, dasar negara Indonesia berpegang pada lima asas yang tertuang dalam sila ke-1 sampai ke-5.
Sidang BPUPKI kemudian menyepakati penggunaan istilah Pancasila sebagai dasar negara, tetapi masih dalam penyusunan lanjutan yang ditugaskan kepada Panitia Sembilan.
Setelah rampung, Panitia Sembilan menuangkan isi Pancasila seperti yang berlaku sampai saat ini pada 22 Juni 1945. Lalu, rumusan final Pancasila disahkan pada 18 Agustus 1945 atau sehari setelah Kemerdekaan Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Dilansir dari Liputan 6 “Kenapa Dulu Mata Pelajaran PMP Dihapus ? Pelajaran PMP digantikan oleh PPKn pada 1994.”
Mengapa pelajaran PMP (Pendidikan Moral Pancasila) menjadi perbincangan hangat di sejumlah media. Ya, PMP merupakan mata pelajaran wajib di era 70-80-an. Saat itu, semua lapisan pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi wajib mendapatkan mata pelajaran ini.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Supriano mengatakan, pihaknya akan mengaktifkan kembali mata pelajaran PMP (Pendidikan Moral Pancasila).
Munculnya wacana diaktifkan kembali PMP disebut-sebut karena salah satunya adalah maraknya isu hoaks PKI (Partai Komunis Indonesia) yang hingga sekarang masih tersebar di masyarakat.
Supriano menjelaskan, permasalahan munculnya paham-paham radikalisme dan berbagai paham lain yang bertentangan dengan norma Pancasila sebagai dasar negara pun diakuinya menjadi salah satu alasan pendidikan dasar ini mesti kembali diterapkan.
Menurut Supriano, Pancasila bisa digunakan sebagai pondasi untuk membentengi seseorang dari paham-paham radikal yang merusak bangsa.
“PMP kita akan kembalikan lagi karena ini banyak yang harus dihidupkan kembali, bahwa Pancasila ini luar biasa buat bangsa kita, itu mungkin yang akan kita lakukan,” kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Supriano usai upacara peringatan Hari Guru di Gedung Kemendiknas, Jakarta Pusat, Senin 26 November seperti Liputan6.com kutip, Selasa (27/11/2018).
Supriano mengatakan rencana itu masih dalam tahap pembahasan. Belum jelas apakah ada pengurangan atau penambahan materi PMP yang baru dengan yang pernah dipakai sebelumnya.
Berikut penjelasan dari masing-masing butir-butir Pancasila dan pengamalannya dalam kehidupan sehari-hari seperti dikutip dari Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VIII Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
A. Butir-Butir Pancasila Sila ke-1 :
Pancasila sila ke-1 berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa.” Berikut butir-butir Pancasila sila ke-1.
1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing masing.
7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
A. Butir-Butir Pancasila Sila ke-2 :
Pancasila sila ke-2 berbunyi “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.”Berikut butir-butir Pancasila sila ke-2.
1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya.
3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
C. Butir-Butir Pancasila Sila ke-3 :
Pancasila sila ke-3 berbunyi “Persatuan Indonesia.”Berikut butir-butir Pancasila sila ke-3.
1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
D. Butir-Butir Pancasila Sila ke-4 :
Pancasila sila ke-4 berbunyi “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.” Berikut butir-butir Pancasila sila ke-4.
1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran, dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
E. Butir-Butir Pancasila Sila ke-5 :
Pancasila sila ke-5 berbunyi “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”Berikut butir-butir Pancasila sila ke-5.
1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4. Menghormati hak orang lain.
5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9. Suka bekerja keras.
10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Dilansir dari artikel CNN Indonesia “Manfaat Dasar Negara dan Dampak Jika Tidak Memilikinya”
Berikut beberapa dampak jika tak memiliki dasar negara seperti dikutip dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
1. Negara tidak memiliki pandangan hidup.
Negara yang tidak memiliki dasar negara artinya tidak memiliki pandangan hidup. Sebab, negara tersebut tidak memiliki tujuan, visi, misi, dan cita-cita yang ingin dicapai.
Akibatnya, tidak jelas hal-hal apa yang ingin diraih oleh negara tersebut untuk masyarakat mereka. Begitu pula terhadap kelangsungan negara tersebut.
2. Negara tidak memiliki pedoman kehidupan bernegara.
Akibat selanjutnya adalah negara tidak memiliki pedoman kehidupan bernegara, sehingga pemerintahan juga rentan menjadi berantakan dan hancur.
Tak hanya dari segi pemerintahan, tetapi juga masyarakatnya karena mereka tidak memegang suatu nilai yang sama.
3. Negara rentan terkena konflik.
Ketika suatu negara tidak memiliki dasar negara, maka negara tersebut rentan terkena konflik. Pasalnya, tidak ada nilai yang sama yang dipegang oleh masyarakat negara tersebut.
Begitu pula ketika konflik terjadi, masyarakat dan pemerintah tidak memiliki pedoman untuk keluar dari konflik dan mencapai tujuan bernegara.
4. Negara sulit maju dan berkembang,
Negara yang tidak memiliki dasar negara akan sulit maju dan berkembang karena tidak jelas apa yang mau dicapai. Dampaknya, pemerintah dan masyarakat saling tidak percaya dan tidak mampu bekerja sama memajukan negara.
Dengan demikian, dalam lintasan sejarah peradaban sejak era reformasi 1988, masyarakat Indonesia telah merasakan setiap peristiwa konflik kerusuhan yang sangat mengerikan berdarah-darah dengan air mata ketakutan dalam setiap peristiwa kerusuhan yang telah terjadi.

Konflik sara di Poso tahun 1998-2001, konflik Ambon adalah serangkaian kerusuhan yang diawali oleh bentrokan antarwarga di Kota Ambon, Maluku, pada 11 dan 12 September 2001. “Konflik Ambon 2001: Latar Belakang, Dampak, dan Penyelesaian”, Konflik sektarian Kepulauan Maluku adalah konflik etnis-politik yang melibatkan kelompok agama di Kepulauan Maluku, Indonesia, khususnya Pulau Ambon dan Pulau Halmahera. Konflik ini bermula pada era Reformasi awal 1999 hingga penandatanganan Piagam Malino II tanggal 13 Februari 2002, Tragedi Kelam Kerusuhan Sampit, 500 melayanh, dan seterusnya dan seterusnya… ***
Penulis : Gandhi Goma, Ketua Jejaring Panca Mandala (JPM) Bumi Patriot BPIP Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.





