Bitung, Sulutnews.com – Setelah sempat menghilang usai melakukan aksi kejahatannya, VK akhirnya tertangkap di Kompleks Tinombala, Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
Tim Tarsius Presisi Polres Bitung menangkap VK saat tengah asik pesta miras bersama teman temannya, pada Senin(26/08/24) pukul 02:00wita dini hari.
Diketahui, VK(28) warga Kelurahan Kakenturan Dua, Kec Aertembaga Kota Bitung adalah pelaku penganiayaan terhadap OT(41) warga di kelurahan yang sama.
Kejadian bermula ketika korban OT yang seorang wartawan dan sedang melakukan peliputan menyempatkan diri melayat di rumah duka salah satu rekannya.
Tak disangka, secara tiba tiba pelaku melayangkan kursi ke bagian kepala dan punggung korban.
Bukan itu saja, pelaku yang diketahui senang mengkonsumsi miras ini pun mengancam korban dengan kalimat ” kita mo bunuh pa ngana”.
Akibat perlakuan itu, korban mengalami luka di bagian kepala dan nyeri di punggung hingga harus mendapat perawatan medis.
Saat ini pelaku telah diserahkan ke Penyidik Sat Reskrim Polres Bitung untuk proses lebih lanjut.
Diketahui, pelaku pernah di tahan di Polsek Maesa pada 2021 atas kasus serupa yakni penganiayaan.
(Alvonds)







