
Bolmut, Sulutnews.con – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara akan segera dimulai, di mana pada Selasa (27/8/2024) besok merupakan periode pendaftaran bagi para pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada 2024. Senin (26/08/2024).
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran calon Kepala Daerah dimulai tanggal 27-29 Agustus 2024. Sementara pelaksanaan pemungutan suara akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.
Konferensi pers dipimpin Ketua KPU Bolmong Utara Zamaludin Djuka, didampingi pimpinan divisi Nur Apri Ramadan L Usman, Sri Findawaty Babay, Firman S.Y. Stion.
Materi konferensi pers tentang pedoman teknis sebagai pedoman bagi Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dalammelaksanakan pendaftaran, penelitian dan perbaikan dokumen persyaratan, penetapan, serta pengundian nomor urutpasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikotadan Wakil Walikota.
Ruang lingkup pedoman teknis yang disampaikan meliputi persiapan pendaftaran pasangan calon, pendaftaran pasangan calon; penelitian persyaratan administrasi calon; perbaikan persyaratan administrasi calon, penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon, serta penetapan dan pengundian Nomor Urut Pasangan Calon.
Banyak pertanyaan yang diajukan para wartawan antara lain tentang pendaftaran para paslon kepala daerah yang didukung oleh parpol tanpa kursi; apakah berdasarkan perolehan suara dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau berdasarkan perolehan suara syah, bagaimana paslon kepala daerah hanya datang sendiri datang tanpa pasangan, bagaimana salah satu paslon meninggal dunia, dan seterusnya.
Secara teknis Komisioner Nur Apri Ramadan L Usman menjawab tuntas tentang hal itu.
Jika kita kilas balik dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Pilkada Kabupaten Bolmut untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di Kabupaten/Kota tersebut;
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Bolaang Mongondow Utara Nomor 529 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 5.277 (lima ribu dua ratus tujuh puluh tujuh).
Hal ini dilakukan dalam rangka menjamin hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang telah memeroleh suara sah dalam pemilu serta dalam upaya menghormati suara rakyat dalam pemilu.
Untuk paslon kepala daerah, apabila salah satu tidak lulus dalam tes kesehatan, maka parpol pendukung/ pengusung dalam jangka waktu tiga hari segera menggantinya, termasuk ada yang meninggal dunia.
Nur Apri menjelaskan, mekanisme penggantian bakal calon kepala daerah yang meninggal dunia tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada. Pasal 78 Ayat (1) PKPU tersebut mengatakan, “penggantian bakal calon atau calon dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perseorangan dalam hal: (d) berhalangan tetap”.
Adapun yang dimaksud dengan berhalangan tetap ialah meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permananen.
Nur Apri menambahkan, pengajuan calon pengganti yang diusung dari partai politik dilakukan paling lama tujuh hari sejak calon dinyatakan berhalangan tetap. Hal ini sesuai dengan bunyi PKPU 3/2017 Pasal 82.
Gandhi Goma (GG).





