Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bolmut · 25 Agu 2024 11:38 WITA ·

KPU Bolmong Utara Mengumumkan Pembukaan Pendaftaran Bakal Paslon Kepala Daerah 2024


KPU Bolmong Utara Mengumumkan Pembukaan Pendaftaran Bakal Paslon Kepala Daerah 2024 Perbesar


Bolmut, Sulutnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) resmi mengumumkan pembukaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Pengumuman ini merupakan langkah penting dalam memastikan pelaksanaan Pilkada demokratis dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Syarat Minimal Dukungan:
Berdasarkan Keputusan KPU Bolaang Mongondow Utara Nomor 529 Tahun 2024, ditetapkan bahwa syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati adalah 5.277 suara.

Jumlah ini menjadi patokan utama bagi partai politik yang ingin mengusung pasangan calon.

Jadwal Pendaftaran:
Proses pendaftaran bakal pasangan calon akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:

I. Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu, 28 Agustus 2024:
Waktu: 08.00 – 16.00 WITA 

II. Kamis, 29 Agustus 2024:
Waktu: 08.00 – 23.59 WITA

Pendaftaran akan dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang berlokasi di Jalan Cut Nyak Dien, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang.

Persyaratan Pencalonan:
Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju dalam Pilkada ini harus memenuhi berbagai persyaratan, di antaranya adalah sebagai berikut:

Warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta tidak memiliki kewarganegaraan lain.

Berikutnya minimal berpendidikan setara sekolah lanjutan tingkat atas;

Kemudian memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik, bebas dari penyalahgunaan narkotika;

Tidak pernah terlibat tindak pidana berat yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih;

Tidak sedang dicabut hak pilihnya atau melakukan perbuatan tercela;

Hal yang Wajib juga yakni menyerahkan daftar kekayaan pribadi serta laporan pajak.

Prosedur Akses Silon:
Partai politik yang ingin mengusung pasangan calon wajib mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Bolaang Mongondow Utara.

Permohonan ini harus disertai dengan surat penunjukan admin Silon dan petugas penghubung yang sah.

Layanan Helpdesk:
Untuk memfasilitasi proses pendaftaran dan menjawab pertanyaan terkait tata cara pendaftaran, KPU Bolaang Mongondow Utara membuka layanan helpdesk.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui email: kpukabbolmut@gmail.com atau dengan menghubungi nomor: 082231398145 (Andy), serta datang langsung ke Kantor KPU.
Pengumuman ini diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas bagi seluruh pihak yang berkepentingan dan memastikan proses Pilkada 2024 berjalan dengan lancar dan transparan. ***

Artikel ini telah dibaca 1,207 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hari Ke 9 Safari Ramadhan 1447 H, Pemkab Bolmong Utara Pererat Silaturahmi Dengan Masyarakat Bintauna

28 Februari 2026 - 00:34 WITA

Berkah Ramadhan, Kapolres Bolmong Utara Berbagi Takjil di Jalur Trans Sulawesi

26 Februari 2026 - 19:47 WITA

Wabup Moh Aditya Pontoh Sangat Peduli Pemberdayaan UMKM

25 Februari 2026 - 20:17 WITA

Puasa 1 Ramadhan 1447 H Dimulai 19 Februari 2026

18 Februari 2026 - 00:24 WITA

Prosesi Adat Mopohabaru / Mopotau Menjelang Awal Puasa Ramdhan 1447 H Bolmong Utara

14 Februari 2026 - 17:47 WITA

Lokasi Pembangunan Tambak Udang Vaname Di Biontong Ditinjau Lansung Direktur KKP Bappenas

13 Februari 2026 - 21:53 WITA

Trending di Bolmut