MANADO,Sulutnews.com – Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota san Wakil Walikota serentak di Sulaweso Utara telah ditetapkan oleh KPU Sulut. penetapan DPS dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar Jumat – Sabtu 16-17 Agustus 2024, di Hotel Luwansa Manado. Ketua KPU Sulut Kenly Poluan saat membuka rapat pleno, mengatakan PKPU No 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaran Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, juga Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk teknis Penyusunan daftar Pemilih Dalam Penyelengggaran Pilkada Tahun 2024.
“Berharap rapat pleno menghasilkan data yang murni sesuai kondisi dilapangan sehingga bisa mendapatkan data pemilih yang valid,” kata Puluan.
Mekanisme pleno dilakukan dengan membacaan hasil rekapitulasi DPS perkabupaten dan Kota yang langsung ditanggapi dan diberi masukan oleh Bawaslu provinsi sulut, diantaranya sinkronisasi data sebelum penetapan DPS.
Adapun hasil Rekapitulasi Data Pemilih Tingkat Provinsi, jumlah pemilih Laki laki sebanyak 987.091 pemilih dan jumlah pemilih Perempuan sebanyak 970.187 dan total sebanyak 1.957.278 pemilih yang dituangkan Lewat penanda tanganan berita acara Nomor 201/PL.02.1-BA/71/3/2024 tentang Rekapitulasi Tingkat Provinsi Sulawesi Utara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 yang dilanjutkan dengan penyerahan Salinan Keputusan tentang DPS oleh Ketua KPU Sulut.
Untuk Pilgub Sulut ini, 139.199 warga tercatat sebagai pemilih baru dan 174.317 sebagai pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Untuk Pilkada Se-Sulut ini, KPU menyiapkan 4.410 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 15 Kabupaten/Kota, 171 kecamatan dan 1839 Desa/Kelurahan.(josh tinungki)







