
Bolmut, Sulutnews.com – Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum, Uteng Datunsolang, S.Pd, M.Si membuka secara resmi “Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Kamus Bahasa Daerah Kaidipang dan Bintauna.”Dilaksanakan di Coconut Beach Cafe, Kawasan Wisata Pantai Batu Pinagut. Rabu (14/08/2024).
FGD yang digelar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara ini bertujuan menyelamatkan dan mendokumentasikan bahasa daerah dalam bentuk kamus bahasa daerah.

Kegiatan ini diikuti oleh 50 orang yang terdiri dari penutur aktif bahasa Kaidipang dan Bintauna, perwakilan OPD, lembaga dan pranata kebudayaan tingkat kecamatan dan kabupaten, serta perwakilan kepala sekolah.
Pj Bupati dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Bidang Administrasi Umum menyampaikan bahasa daerah merupakan aset penting, namun masyarakat cenderung menganggap bahasa asing lebih bernilai dibandingkan bahasa nasional dan bahasa daerah. Akibatnya, bahasa daerah menjadi prioritas ketiga dalam penggunaannya.

“Banyak generasi muda, terutama yang berusia di bawah 30 tahun, sudah hampir tidak menguasai bahasa daerah. Pelajar di berbagai jenjang pendidikan juga kurang mengenal bahasa daerah, dimana seharusnya bahasa daerah menjadi identitas. Untuk mempertahankan bahasa daerah, diperlukan langkah konkret dari pemerintah.” Ungkap Pj. Bupati Bolmut Sirajudin Lasena.
Pj Bupati mengapresiasi kegiatan FGD penyusunan kamus bahasa daerah Kaidipang dan Bintauna. Hal ini dinilai penting untuk melestarikan bahasa daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya.
Harapannya, dua kamus bahasa daerah ini bisa dihasilkan dan diintegrasikan dalam kurikulum muatan lokal, agar generasi muda bisa mempelajari bahasa daerah sesuai penutur asli.
Rekomendasi FGD
1. Penyusunan kamus dwibahasa Indonesia ke Kaidipang/Bolangitang dan Indonesia ke Bintauna.
2. Pengembangan kamus multi bahasa setelah poin satu selesai.
3. Tim kerja kamus terdiri dari 10 orang masing-masing bahasa daerah Kaidipang/Bolangitang & Bintauna.
4. Tahapan kegiatan: Pengumpulan entri, penyuntingan, lokakarya (verifikasi data ke sumber penutur bahasa daerah).
5. Lini masa kegiatan: Pengumpulan entri dua bulan, penginputan sekaligus penyuntingan tiga bulan, dan lokakarya menyesaikan.
6. Target selesai kamus, Okotober 2025.
7. Pemerintah daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara wajib membiayai seluruh tahapan kerja penyusunan kamus.
8. Optimalisasi pengunaan kamus bahasa daerah pada setiap satuan pendidikan, dan masyarakat.
Akhir acara ditutup oleh Kadis Dikbud Bolmong Utara Fadly Tadjudin Usup, SE serta mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah hadir dalam acara ini.

“Seluruh usulan rekomendasi dari peserta FGD ini kita terima serta sumber dana akan kita prioritaskan untuk RAPBD 2025, sesuai tahapan penyusunan Kamus Bahasa Daerah Kaidipang/Bolangitang & Bintauna.”


Turut hadir para pemateri diantaranya Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara yang diwakili oleh Penelaah Teknis Kebijakan, Ny. Nurul Qomariah S.Pd.,M.Hum, Rahmat Buhang, SPT, M.Si (Kaidipang), Moh. Ersat Mamonto, S.Pd, M.Hum (Bintauna), Kol. Purn. Drs Murianto Babay, tokoh Agama, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaidipang & Bintauna, tokoh masyarakat, pegiat budaya, serta kepala sekolah. ***





