
Bolmut, Sulutnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Sulut melaksanakan tahapan sosialisasi pencalonan kepala daerah untuk pemilihan 2024. Berlokasi di Lavista Cafe, Desa Kuala Utara, Kec. Kaidipang. Kamis (25/07/2024).
Syarat pencalonan dan syarat calonnya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Apa saja yang baru dalam PKPU tesebut? Apakah ketentuan syarat umur minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati/wali kota jadi masuk sudah dapat dipahami.
Pengumuman pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Bolaang Mongondow Utara dimulai 24-26 Agustus 2024. Pendaftaran pasangan calon mulai 27-29 Agustus 2024. Dilanjutkan dengan subtahapan pemeriksaan Kesehatan, penelitian administrasi, pengumuman hasil administrasi, pengumuman perbaikan, penyerahan dokumen perbaikan, penelitian dokumen hasil perbaikan dan pengumuman hasil penelitian administrasi, dilanjutkan masukan masyarakat dan klarifikasi dari masukan masyarakat.
Prosesnya cukup panjang hingga penetapan pasangan calon pada 22 September dan pengundian nomor urut pada 23 September 2024. Setelah itu baru masa kampanye selama dua bulan sampai tanggal 23 November, dan pemungutan suara pemilihan pada 27 November 2024.
Hal ini yang melatar belakangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengajak lembaga instansi terkait dalam mematangkan persiapan tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati Bolmut tahun 2024.
Melalui forum rapat kordinasi, KPU dan para pemangku kepentingan lintas lembaga negara seperti Pengadilan Negeri Kotamobagu, Badan Narkotika Nasional Bolmong, Rutan Kotamobagu, Bawaslu, Polres Bolmut, serta Kodim 1303 BM.
Seperti yang disampaikan narasumber Kasubag Umum Badan Narkotika Nasional (BN) Bolmong Faradilla Schoe, menurut dia, BNN merupakan salah salah satu instansi yang akan menjadi tim dalam proses tahapan seleksi pemeriksaan kesehatan bagi para calon kepala daerah 2024.

Dalam proses tahapan pemeriksaan kesehatan, para calon kepala daerah harus memiliki Surat Bebas Narkoba dari BNN.
“Sehingga perlu bagi kita bersama dalam mensosialisasikan soal bahaya narkoba kepada seluruh masyarakat dan semua pihak yang akan ikut tim tim kampanye para calon kepala daerah,” ujarnya.
Katanya, BNN ini bukanlah jawaban masalah narkoba. Memerangi narkoba baginya sudah menjadi tanggungjawab bersama.
“Apalagi Indonesia sudah darurat narkoba, di institusi manapun, tanpa terkecuali, baik di lingkungan pemerintahan, TNI/Polri telah ditemukan para pengguna, pengedar bahkan telah menjadi bandar, dan jalur pantura trans sulawesi menjadi jalur distribusi sampai Kotamobagu,” bebernya.
Untuk itu, ia mengajak, perlu bersinergi agar tercipta daya tangkal. BNN itu bisa menangkal peredaran narkoba jika ada kerjasama, termasuk jika kepala daerah punya peran penting dalam memerangi narkoba.
“Meski begitu permasalahan narkotika akan selalu siap siaga. Apalagi Bolmut ini jadi wilayah transit pasti rawan karena merupakan jalur edarannya,” singkatnya.
Senada diuraikan kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kotamobagu, Busen, baginya mengunakan hak pilih merupakan hak semua warga termasuk warga binaan.
Di Rutan Kotamobagu itu kapasitas penampung 149 orang, tapi saat ini dihuni oleh 445 warga binaan. Nah, dari 445 itu terdapat 56 orang warga bolmut.
Mereka ini, ujarnya, yang bukan warga Kotamobagu hanya bisa mengunakan hak pilihnya di tingkat nasional, DPRD provinsi, sementara tingkat kabupaten tidak dapat.
“Sehingga kami mengajak para pengurus parpol dan semua pemangku kepentingan agar warga binaan ini bisa menyalurkan aspirasi,” ajaknya.

Sebelumnya, dalam sambutan pembukaan Ketua KPU Zamaludin Djuka menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan hari ini bagian dari kami (KPU, red) mengatasi masalah yang akan ada.
“Karena kami ingin mengatasi lebih awal, agar masalah-masalah terkait penerapan regulasi itu jika ada, tidak didebatkan diakhir pelaksanaan tahapan, tapi sudah didiskusikan lebih awal,” ujar Zamaludin.
Ia menambahkan, pelaksanaanya ini bagian dari kita untuk menyatukan persepsi para pemangku kepentingan, lembaga penyelenggara pilkada serta pengurus Parpol, agar dijalan nanti tidak ada lagi miskomunikasi atau mis informasi.
“Sehingga kita sama-sama mengawal pelaksanaan pilkada 2024 di Kabupaten Bolmut sesuai regulasi yang sudah ditetapkan, serta sulses ” singkatnya.
Ditempat yang sama, Kadiv Penyelanggara KPU Bolmut Nur Apri Ramadan L. Usman mengungkapkan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan ruang agar penyelanggaran tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah dapat berjalan sesuai aturan.
“Setiap calon kepala daerah yang disiapkan oleh pengusung dan pendukung Parpol untuk maju, akan diproses oleh KPU sesuai aturan yang berlaku,” sambungnya.
Sehingga, proses tahapan dilaksanakannya kegiatan ini akan berjalan pada regulasi, lsebagai tolak ukur untuk mengetahui secara umum terkait persyaratan atau dokumen yang harus disiapkan. GG





