Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bolmut · 30 Jun 2024 16:04 WITA ·

Etika Politik Dalam Pilkada Serentak 2024


Etika Politik Dalam Pilkada Serentak 2024 Perbesar


Bolmut, Sulutnews.com – Etika politik adalah praktik pemberian nilai terhadap tindakan politik dengan berlandaskan kepada etika.
Minggu (30/06/2024).

Etika sendiri sering disamakan dengan moral. Sebenarnya etika merupakan cabang dari filsafat yang di dalamnya mencakup filsafat moral atau pembenaran-pembenaran filosofis. Etika dan moral memiliki perbedaan dari segi perspektif dan esensi pengertiannya.

Moral merupakan ajaran tentang perilaku baik dan buruk yang berperan sebagai panduan bertindak manusia.

Sementara etika adalah cabang filsafat yang menyoroti, menganalisis dan mengevaluasi ajaran-ajaran tersebut, tanpa perlu mengajukan sendiri tentang ajaran yang baik dan buruk.

Tindakan politik di dalam etika politik dinilai menggunakan filsafat politik dengan berdasarkan pada kebaikan dan keburukan yang ditimbulkannya.

Dilansir dari tulisan Frans Magnis Suseno dalam buku “Etika Politik, Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern.” Etika politik merupakan salah satu jenis dari etika sosial. Fungsi dari etika politik adalah sebagai salah satu pengatur keseimbangan di dalam pemisahaan kekuasaan antara lembaga legislatif dan eksekutif.

“Etika politik dikatakan mengambil peran dalam budaya politik jika memiliki kemampuan untuk mengendalikan lembaga-lembaga dan mekanisme politik. Manfaat dari etika politik adalah terjaganya pergaulan politik yang bersifat harmonis.” Ungkap Suseno.

Etika politik bertujuan untuk mempertahankan prinsip-prinsip moral yang digunakan untuk mengatur politik di dalam masyarakat.

Tujuan etika politik berkaitan dengan cara pertanggungjawaban politikusterhadap tindakan politiknya dan legitimasi moral. Etika politik juga bertujuan memberikan aturan-aturan dalam pemberian pengakuan wewenang agar tetap sesuai dengan kehidupan masyarakat.

Etika adalah nilai-nilai moral yang menjadi pedoman bagi manusia dalam menentukan mana yang baik dan buruk. Dalam konteks perpolitikan masa kini, etika merupakan pedoman bagi para politikus dan penyelenggara negara untuk melakukan hal-hal yang baik dan menjauhi yang buruk.

Etika politik juga dapat dijadikan sarana untuk merefleksikan kualitas moral para politikus dan penyelenggara negara. Dengan demikian, pemerintah dan politikus dapat menciptakan program kebijakan yang berpihak pada rakyat demi mencapai kesejahteraan bersama. Selain itu, etika politik perlu dimiliki oleh pemerintah dan politikus agar terhindar dari sikap mementingkan diri sendiri dan kelompoknya.

Etika politik adalah hal yang paling penting dan dibutuhkan dalam setiap kondisi, baik itu dalam kondisi normal, tertib, tenang maupun kacau.

Dalam kondisi kacau, etika politik akan menumbuhkan mekanisme berbicara dengan otoritas, atau dengan kata lain, betapa pun kasar dan tidak santunnya suatu politik, setiap tindakannya tetap membutuhkan legitimasi.

Dalam sudut pandang etika politik, dimensi politis manusia dapat dilihat berdasarkan tiga hal, yaitu manusia sebagai makhluk sosial, dimensi kesosialan dan dimensi politis kehidupan manusia.

Manusia sebagai makhluk sosial diejawantahkan dalam bentuk kesepadanan dalam kebebasan bertindak menurut keinginannya sendiri. Namun, tindakan ini akan lebih berarti ketika dilakukan di tengah-tengah manusia lain karena eksistensi dan perkembangan seorang manusia bergantung pada eksistensi manusia lainnya.

Dimensi kesosialan dapat berarti bahwa seseorang menemukan jati dirinya ketika bersama orang lain. Sementara dimensi politis kehidupan manusia adalah fungsi pengatur kerangka kehidupan masyarakat, baik secara normatif maupun efektif.

Di dalam suatu bangsa, etika politik merupakan salah satu etika yang membentuk kehidupan berbangsa.

Etika politik mengkaji tentang tanggung jawab manusia sebagai warga negarasekaligus sebagai manusia. Ruang lingkup etika politik terbatas pada teori-teori yang membahas tentang cara yang bertanggung jawab dalam kegiatan legitimasi politik.

Etika politik tidak dibangun melalui prasangka dan emosi yang bersifat apriori. Prinsip pembentukan etika politik ialah argumentasi yang rasionaldengan sudut pandang yang objektif. Etika politik juga tidak turut serta dalam kajian politik praktis, tetapi hanya memberikan penilaian objektif terhadap permasalahan ideologi.

Ukuran yang digunakan dalam etika politik adalah moral. Peran moral adalah menentukan nilai dari suatu tindakan politik termasuk etis atau tidak etis. Suatu tindakan politik dikatakan etis ketika terdapat sikap toleransi, menghargai perbedaan pendapat, dan mengutamakan kepentingan umumdibandingkan dengan kepentingan golongan atau egoisme.

Prinsip subsidiaritas merupakan salah satu prinsip etika politik yang mengharuskan segala urusan politik untuk dikelola oleh kekuasaan politik yang lebih rendah. Kekuatan politik atau pemerintah dengan kekuasaan yang lebih tinggi tidak harus ikut serta dalam menangani urusan politik.

Prinsip ini umumnya diwujudkan dalam delegasi kekuasaan politik melalui desentralisasi. Tujuan dari prinsip subsidiaritas adalah pembagian kekuasaan politik. Pembagian kekuasaan ini akan mempermudah pemerintah dalam memenuhi kepentingan masyarakat khususnya pada pelayanan publik.

Prinsip pluralisme menandakan adanya kesediaan untuk menerima pluralitas (keberagaman), yang artinya hidup secara toleran bersama masyarakat yang berbeda suku, golongan, agama, adat dan pandangan hidup.

Pluralisme sebagai salah satu prinsip dasar dari etika politik merupakan hakikat tertinggi dalam praktik demokrasi, di mana negara tidak akan bersikap totaliter. Hal ini dapat dilihat dari berbagai aspek, seperti negara memberikan ruang untuk menyalurkan kekuasaannya, baik melalui partai politik maupun non partai politik.

Dalam pluralisme politik, nilai demokrasi disandarkan pada keragaman kepentingan dan penyebaran kekuasaan atau biasa dikenal sebagai distribution of power.

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dan kebebasan dasar bagi semua orang, tanpa memandang kebangsaan, jenis kelamin, etnis, ras, agama, bahasa atau status lainnya. HAM mencakup hak sipil dan politik (hak hidup, kebebasan berekspresi), hak sosial, budaya dan ekonomi (hak untuk berpartisipasi dalam kebudayaan, hak atas pangan, hak atas pendidikan dan pekerjaan yang layak).

Prinsip HAM dalam etika politik juga berkaitan erat dengan partisipasi politik atau hak untuk berpartisipasi dalam urusan publik yang memiliki empat dimensi, yaitu partisipasi dalam pemilu, partisipasi dalam konteks nonpemilu, hak untuk berpartisipasi dalam urusan publik di tingkat internasional, teknologi informasi dan komunikasi untuk memperkuat partisipasi yang setara dan bermakna.

Sesuai definisinya, prinsip demokrasi memungkinkan seluruh rakyat di suatu negara ikut berpartisipasi dalam memerintah tetapi melalui lembaga atau perantaraan wakilnya.

Prinsip demokrasi juga berarti mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.

Negara yang mampu menumbuhkan kepercayaan rakyat dan mewujudkan keadilan sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara akan menumbuhkan etika sosial politik yang kuat pula. Tanpa adanya keadilan sosial, negara akan mengalami krisis kepercayaan publik dan bisa berkembang menjadi krisis lainnya.

Berbicara tentang keadilan sosial tentu tidak lepas dari adanya kesetaraan, terutama kesetaraan yang menyangkut hak-hak rakyat sebagai warga negara, seperti kesetaraan dalam distribusi pendapatan dan kesejahteraan, kesempatan untuk menduduki jabatan di suatu otoritas dan sebagainya.

Sebagai sistem etika, Pancasilaseyogianya mampu menjadi norma umum nasional dan prinsip utama, baik bagi penyelenggara negara, partai politik, elite politik dan masyarakat sebagai subjek politik. Sistem ini seharusnya menjadi rambu-rambu bagi perilaku para politisi dan masyarakat secara umum karena masing-masing memiliki kewajiban moral dan kontribusi yang sama demi terciptanya kualitas demokrasi yang bermartabat, demokratis dan manusiawi.

Pancasila juga tidak dapat dipisahkan dari politik karena ia merupakan panduan bagi para elite dan masyarakat dalam berpolitik secara santun, baik, berakhlak mulia dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral. Sebagai panduan dalam berpolitik, para insan Indonesiaharus mampu mengejawantahkan etika-etika politik yang terkandung di dalam Pancasila.

Etika politik Pancasila sendiri sebenarnya merupakan percabangan dari filsafat politik Pancasila sehingga baik buruknya suatu perbuatan maupun perilaku politik akan dipandang menggunakan dasar filsafat politik Pancasila.

Masalah etika, khususnya etika politik Pancasila, sangat berhubungan dengan sila kedua dan dijiwai oleh keempat sila Pancasila lainnya. Oleh karena itu, etika politik Pancasila dapat diartikan sebagai perbuatan atau perilaku politik yang selaras dengan sila Kemanusiaan yang adil dan beradab dan dijiwai oleh sila ketiga, keempat, kelima dan pertama.

Hubungan antara kelima sila Pancasila mengenai dimensi politik Indonesia dapat dikemukakan dalam rintisan etika politik Pancasila sebagai berikut.

* Dalam sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, Indonesia mengakui bahwa nilai-nilai agama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat di ranah publik, termasuk politik. Namun, tidak eksklusif hanya diambil dari nilai-nilai satu agama.

* Berdasarkan sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab, politik di Indonesia harus dijalankan dengan semangat keadaban dalam kerangka masyarakat madani yang berlandaskan pada kebebasan dan supremasi hukum.

* Sila ketiga, Persatuan Indonesia, harus menjadi prinsip dari praktik politik Indonesia yang senantiasa menjaga dan merawat kebhinekaan dalam kerangka NKRI.

* Sila keempat Pancasila mengandung nilai bahwa segala praktik penyelenggaraan negara harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku (legitimasi hukum), mewakili kepentingan rakyat (legitimasi rakyat) dan mematuhi prinsip-prinsip moralitas (legitimasi moral).

* Terakhir, sila kelima, mengisyaratkan bahwa segala penyelenggaraan negara harus diarahkan pada upaya-upaya untuk menyejahterakan rakyat. Hal ini berarti setiap kebijakan yang bertujuan untuk pemerataan kesejahteraan harus dirumuskan secara matang dan dilakukan dengan tepat sasaran.

Kecenderungan orang dalam berbuat sesuatu lebih dipengaruhi oleh kepatuhan terhadap hukum, bukan atas dasar etika atau moralitas.

Hal ini dapat menimbulkan masalah apabila seseorang hanya menjadikan hukum sebagai alat untuk memenuhi hak dan kepentingannya sebagai warga negara tetapi lalai dari kewajiban melaksanakan kepatuhan terhadap hukum. Meskipun tidak tertulis, etika memiliki substansi dan fondasi yang jelas guna mengatur tata kelola masyarakat sehingga ia lebih mengarah pada kesadaran individu dengan hati nurani.

Etika politik harus dipahami dalam konteks “etika dan moral secara umum” yang di dalamnya mencakup tiga hal.

Pertama, etika dan moral individu yang menyangkut kwajiban dan sikap manusia terhadap dirinya.
Kedua, etika moral sosial yang mengacu pada hak dan kewajiban serta sikap dan pola perilaku manusia dalam interaksinya dengan sesama. Ketiga, etika lingkungan hidup yang berhubungan dengan interaksi antara manusia sebagai individu dan makhluk sosial dengan alam yang lebih luas.

Dalam kancah perpolitikan, etika politik tidak hanya berkaitan dengan kekuasaan dan sistemnya tetapi juga kehidupan manusia. Etika politik menjadi tantangan bagi para politikus dan pejabat negara karena etika politik berfungsi sebagai kontrol agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

Etika politik berkaitan erat dengan sikap, nilai dan moral yang sejatinya hanya dimiliki oleh manusia sebagai makhluk yang beradab dan berbudaya.

Sebuah penyimpangan etika politik dapat dijumpai dalam kehidupan berbagsa dan bernegara, khususnya dalam praktik politik praktis. Hal tersebut dapat dilihat dari realitas politik saat ini di mana politik menjadi lahan perebutan kekuasaan dan kepentingan sehingga banyak orang menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya masing-masing. Banyak elite politik yang tidak menyadari bahwa sikap atau tindakannya bertentangan dengan norma dan etika politik, baik secara normatif maupun secara regulasi. Pejabat negara atau politikus yang seharusnya bisa menjadi teladan bagi masyarakat justru terjebak pada pragmatisme yang merusak etika politik mereka, seperti transaksi politik atau politik uang yang dilakukan saat pemilu, suap dan korupsi. ***

Artikel ini telah dibaca 1,053 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hari Ke 9 Safari Ramadhan 1447 H, Pemkab Bolmong Utara Pererat Silaturahmi Dengan Masyarakat Bintauna

28 Februari 2026 - 00:34 WITA

Berkah Ramadhan, Kapolres Bolmong Utara Berbagi Takjil di Jalur Trans Sulawesi

26 Februari 2026 - 19:47 WITA

Wabup Moh Aditya Pontoh Sangat Peduli Pemberdayaan UMKM

25 Februari 2026 - 20:17 WITA

Puasa 1 Ramadhan 1447 H Dimulai 19 Februari 2026

18 Februari 2026 - 00:24 WITA

Prosesi Adat Mopohabaru / Mopotau Menjelang Awal Puasa Ramdhan 1447 H Bolmong Utara

14 Februari 2026 - 17:47 WITA

Lokasi Pembangunan Tambak Udang Vaname Di Biontong Ditinjau Lansung Direktur KKP Bappenas

13 Februari 2026 - 21:53 WITA

Trending di Bolmut