Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Bolmut · 14 Jun 2024 13:32 WITA ·

Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Dibuka Resmi KPU Bolmut


Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Dibuka Resmi KPU Bolmut Perbesar


Bolmut, Sulutnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) resmi membuka pendaftaran Panitia Pemuktahiran Data Pemiliih (Pantarlih) pada Pilkada Tahun 2024. Jumat (14/06/2024).

Pantarlih merupakan petugas pemutakhiran data pemilih yang termasuk anggota badan adhoc yang menjadi ujung tombak dalam Pilkada Serentak 2024.

Pantarlih memiliki peranan penting sebagai pemutakhiran data pemilih yang berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024:

– 13-19 Juni 2024: Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih

– 14-20 Juni 2024: Penelitian Administrasi Calon Pantarlih

– 21-23 Juni 2024: Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih

– 23 Juni 2024: Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih

– 24 Juni 2024: Pelantikan Pantarlih

Pembentukan Pantarlih tidak dilakukan berdasarkan tes tertulis dan wawancara.

Pemilihannya dilihat dari hasil penelitian administrasi yang dilakukan PPS. 

Dokumen Persyaratan Pantarlih:

Sebelum melakukan pendaftaran Pantarlih sebaiknya pelamar menyiapkan berkas dokumen yang diminta sebagai persyaratan mendaftar.

Berkas tersebut berupa salinan dokumen penting hingga surat pernyataan.

Ini daftar lengkapnya:

– Surat pendaftaran
– Daftar riwayat hidup
– Fotokopi e-KTP
– Fotokopi ijazah atau ijazah terakhir
– Pas foto berwarna 4 x 6
– Surat Pernyataan bermaterai
– Surat keterangan kesehatan

Persyaratan Umum Pantarlih:

Selain daripada dokumen penting tersebut, pelamar wajib menyesuaikan persyaratan yang diminta.

Ada 6 poin syarat untuk bisa mendaftar Pantarlih, di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol bersangkutan
4. Berdomisili dalam wilayah kerja
5. Mampu secara jasmani dan rohani
6. Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat

Lokasi Pendaftaran Pantarlih :

Proses pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 berlangsung di sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.

Pelamar mendatangi kantor atau lokasi tersebut berada dengan membawa berkas dokumen yang diminta.

Bagi yang ingin bergabung, segera persiapkan diri dan berkas-berkas yang diminta.

Pendaftaran ini bisa menjadi kesempatan untuk terlibat dalam pemilihan kepala daerah yang dilakukan 5 tahun sekali. ***

Artikel ini telah dibaca 1,088 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Target Revisi UU Pemilu Rampung April 2027

24 April 2026 - 10:55 WITA

Bupati Sirajudin Lasena Dorong Literasi Digital Lewat World Book Day 2026 di Bintauna

23 April 2026 - 12:27 WITA

Bupati Sirajudin Lasena Ajak Warga Gunakan QRIS Bayar PBB-P2 2026

22 April 2026 - 13:41 WITA

Bus DAMRI Hingga Saat Ini  Masih Melayani Penumpang Hingga ke Bolaang Mongondow Utara

21 April 2026 - 17:45 WITA

Penutupan Pendidikan & Pelatihan BCKS Telah Berakhir Siap Menjadi Calon Kepala Sekolah Berkompeten

17 April 2026 - 17:00 WITA

Ketua Partai Gerindra Bolmong Utara Reba Ponto Berduka, Isterinya Meninggal Dunia

16 April 2026 - 20:19 WITA

Trending di Bolmut