Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Jambi · 13 Jun 2024 17:50 WITA ·

Petani Resah !! Pencurian Casiavera “Kulit Manis” Warga Kerinci Minta Aparat Penegak Hukum “Tangkap”.


Petani Resah !! Pencurian Casiavera “Kulit Manis” Warga Kerinci Minta Aparat Penegak Hukum “Tangkap”. Perbesar

Kerinci,Sulutnews.com – Aksi pencurian casiavera atau kulit manis milik petani di Kabupaten Kerinci semakin marak terjadi Tepat nya di Desa Muak Kayu Cingkuk Kecamatan Bukit Kerman Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, kali ini kehilangan kulit manis menimpa petani Pak muti.

Modus yang dilakukan pelaku pencurian kulit manis tersebut terbilang sama dengan yang dilakukan di didaerah lainnya di Kabupaten Kerinci. Yakni dengan cara menguliti tanaman Casiavera yang masih tegak berdiri atau masih hidup dan menyisakan bagian atas.

Salah seorang warga yang juga petani muak kayu cingkuk kecamatan Bukit Kerman ” , membenarkan dalam beberapa hari belakangan aksi pencurian kulit manis mulai meresahkan petani yang ada di Kecamatan bukit kerman.

“Kulit manis milik petani dicuri dengan cara mengulitinya. Kini banyak terlihat di lahan perkebunan milik petani tanaman casiavera tanpa kulit,” ujar pak muti (13/6/2024).

Aksi dari pencurian kulit manis ini, lanjut pak muti “tentunya sangat merugikan petani yang sudah bertahun-tahun melakukan perawatan. “Untuk saat ini para petani sudah mulai berhati-hati , kami juga berharap adanya pemantauan Patroli diwilayah hukum resort bukit kerman sehingga kami petani merasakan ketentraman dan ketertiban di perladangan. ” Tukasnya

Disamping itu, informasi kehilangan kulit manis juga di sampaikan oleh warga di media sosial fb milik atas nama samihah, “Untuk masyarakat Muak dan sekitar nya agar dapat berhati hati dengan marak nya pencurian kulit manis,telah terjadi pencurian kulit manis org tua kami malam tadi karna batang kulit masih basah,telah dicuri sebanyak 12 btg kulit manis.” Ungkapnya

Serta tokoh masyarakat Desa Muak pak Ateng meminta “kepada Aparat Penegak Hukum di wilayah bukit kerman agar menangkap pelaku yang di nilai meresahkan warga masyarakat terhadap pencurian Casiavera ( kulit manis ) yang terjadi di Desa Muak Kayu Cingkuk kecamatan Bukit Kerman kabupaten Kerinci” Tutup Nya sambil menurunkan dagu nya .

Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu bahwa siapapun yang melakukan tindak pidana pencurian, diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya enam puluh rupiah.

Reporter : Feki Novendi Eksal

Artikel ini telah dibaca 1,040 kali

Baca Lainnya

Joni Efendi mm,anggota DPRD kerinci sekaligus sekretaris DPC PDI perjuangan kerinci respon cepat intruksi DR H Edi Purwanto shi MSI,untuk tinjau progres program BSPS di kabupaten kerinci

2 Agustus 2026 - 13:08 WITA

Di Tengah kondisi Efisiensi Anggaran, Edi Purwanto Anggota DPR RI. Partai Banteng Bantu Kucurkan Dana Pusat, Melalui Kementrian PU Ke Petani

24 Juli 2026 - 14:05 WITA

DPD IWOI Sungai Penuh–Kerinci Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri untuk Masyarakat

30 Juni 2026 - 21:15 WITA

Dugaan Pungli Uang Bangku, Bagi Calon Siswa Baru Mencuat Di Salah Satu SMA di Sungai Penuh

29 Juni 2026 - 19:19 WITA

Kuat Dugaan BEA Cukai Jambi, Sarang Pungli

24 Juni 2026 - 21:40 WITA

Korban Dugaan Ancaman dan Kekerasan di Kafe Penuhi Panggilan Penyidik, Minta Kasus Diusut Tuntas

24 Juni 2026 - 14:16 WITA

Trending di Jambi