Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Manado · 5 Jun 2024 22:18 WITA ·

Sosialisasi Budaya Sensor Mandiri, Femmy Suluh Sampaikan Salam dan Apresiasi Dari Gubernur Sulut


Sosialisasi Budaya Sensor Mandiri, Femmy Suluh Sampaikan Salam dan Apresiasi Dari Gubernur Sulut Perbesar

Manado,Sulutnews.com – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Dr.Femmy Suluh,M.Si, mewakili Gubernur Sulawesi Utara Prof.Dr(HC) Olly Dondokambey, SE, menghadiri Sosialisasi Budaya Sensor Mandiri di Hotel Aston Manado, Sulawesi Utara, Rabu (5/6/2024).

Mengawali sambutan Kadis Femmy Suluh menyampaikan salam dari Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi utara, sekaligus menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Lembaga Sensor Film (LSF), dimana hari ini berkenan menyelenggarakan sebuah acara yang sangat strategis, sosialisasi Gerakan budaya sensor mandiri dengan tema “Memajukan Budaya Menonton Susuai Usia”.

 

Foto : Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Dr.Femmy Suluh,M.Si, saat membawakan sambutan

Untuk diketahui, penyensoran film merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, dimana setiap film yang akan diedarkan dan pertunjukkan wajib mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor dari Lembaga Sensor Film.

Menurut dia, perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat sulit dibendung,  berpengaruh besar terhadap peredaran dan pertunjukan film, dimana film saat ini tidak hanya disaksikan melalui layar bioskop dan televisi, namun dapat diakses melalui internet, platform digital dan media sosial. Sangat berdampak bagi kehidupan Masyarakat Indonesia, terutama anak-anak muda yang sangat rentan terhadap dampak positif maupun negatif.

“Tentu ini menjadi tanggung jawab kita semua, bahwa setiap informasi yang disajikan oleh berbagai sumber perlu mendapatkan pengawasan, baik konten maupun konteksnya apakah sesuai dengan nilai-nilai jatidiri dan identitas ke Indonesiaan kita dan apakah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila”, ujar Kadis Femmy.

“Akan sangat mudah masyarakat mengakses tontonan tanpa dibatasi tempat maupun waktu sehingga kecerdasan dalam memilih tontonan harus terus disosialisasikan ke masyarakat,” katanya.

Ia mengapresiasi adanya sosialisasi tersebut di Sulut, sehingga masyarakat dan publik mendapatkan pendidikan dan pengetahuan terhadap film, melalui penguatan fungsi literasi.

“Dengan begitu, masyarakat memiliki kepedulian dan kesadaran untuk menonton film sesuai dengan klasifikasi usia dan peruntukkannya,” katanya.

Ahmad Yani Basuki Ketua Komisi II LSF RI menyampaikan fungsi literasi masyarakat dalam aspek Perfilman, Lembaga Sensor Film sejak tahun 2021 mencanangkan Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri yakni gerakan memilah dan memilih tontonan (MMT) sesuai dengan klasifikasi usia.

“Ini langkah penguatan literasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memilah dan memilih tontonan,” ujarnya.

“Lembaga Sensor Film tidak cukup melakukan sosialisasi, literasi atau edukasi kepada masyarakat. Tetapi bagaimana melakukan penyensoran terhadap suatu produk film sesuai usia penonton, atau ada klasifikasi usia penonton. Hal ini juga tentu butuh peran masyarakat,” ujarnya.

Dikatakan, melindungi masyarakat dari pengaruh film tidak mudah. Dahulu masyarakat menonton film hanya di Bioskop, tetapi penontonnya diawasi ketat sesuai usia film yang ditonton.

Tetapi sekarang konteks masyarakat menonton film tidak hanya terbatas di Bioskop saja.

“Sekarang film bisa ditonton masyarakat diberbagai macam media, dan tidak cukup literasi bagaimana menonton film yang benar sesuai klasifikasi usia. Ini hal penting diperhatikan,” imbau Basuki.

Misalnya, seorang anak berusia dibawah 21 tahun masuk ke kamar tidur kemudian menonton film diatas jam 23:00 WIB. “Hal ini tentu perlu diperhatikan oleh orang tuanya,” anjurnya.

Pada kesempatan itu dilanjutkan dengan diskusi yang menampilkan nara sumber Ketua Sub Komisi Hukum dan Advokasi LSF, Saptari Novia Stri dan Dosen FIB Unsrat Manado.

Sesi Pemaparan dari Narasumber sangat menarik, terdapat juga sesi tanya jawab yang dapat memperluas pemahaman tentang materi. Ada 7 pananya baik dari mahasiswa, dosen, wartawan dan bahkan dari organisasi keagamaan.

Sebagai moderator Ketua Sub Komisi Data Pelaporan dan Publikasi LSF Dra Rita Sri Hastuti. Peserta diskusi pada acara ini berbagai elemen masyarakat, mahasiswa dan wartawan.(Ria)

Artikel ini telah dibaca 1,703 kali

Baca Lainnya

Gelar Lomba Rakyat, DPC Partai Demokrat Minahasa Bangun Kebersamaan Bersama Rakyat

25 Agustus 2026 - 10:04 WITA

Gelar Lomba Rakyat, Partai Demokrat Nyatakan lebih Dekat Dengan Rakyat.

23 Agustus 2026 - 22:12 WITA

Kembangkan Literasi Bagi Anak Pesisir, Alumni Frasus 86 Manado Gelar Lomba Mewarnai dan Games di Mangruve Park Wori

23 Agustus 2026 - 12:11 WITA

Gelar Baksos di Desa Tiwoho dan Wori, Komunitas Frasus 86 Manado Layani Masyarakat Pesisir

22 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Bakti Wanita Advent Dorong Aksi Kepedulian untuk Akhiri Kekerasan dan Hadirkan Harapan di Tengah Penderitaan

22 Agustus 2026 - 19:11 WITA

Kasus Penggeledahan Rumah Pengusaha JA, GTI Sulut Minta Kejaksaan Tinggi Sulut Transparan

21 Agustus 2026 - 07:21 WITA

Trending di Manado