Bitung, Sulutnews.com – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, diwakili oleh Kepala Urusan Kepegawaian, Tio A. Ambarita beserta Staf, menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bertempat di Grand Luley Manado, Senin (27/05/2024).
Kegiatan ini digelar selama tiga hari yaitu mulai tanggal 27-29 Mei 2024 yang diikuti oleh seluruh satuan kerja di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut baik secara langsung maupun virtual.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis kepada pejabat yang berwenang menghukum terkait tahapan tindak lanjut apabila terjadi pelanggaran disiplin ASN.
Plh. Kakanwil, Jhon Batara Manikalo membuka kegiatan ini secara resmi dan dalam sambutannya menyampaikan bahwa kedisplinan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN adalah fondasi untuk terciptanya pelayanan publik yang optimal dan berintegritas.
“Sebagai ASN yang berintegritas, mari kita manfaatkan dengan baik kegiatan ini, sehingga dapat dijadikan patokan dalam menjalankan tugas dan fungsi di masing-masing Unit Pelaksana Tugas Bapak Ibu semua”, tegas Plh. Kakanwil.
(Tzr)





