Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bengkulu · 3 Mei 2024 09:55 WITA ·

Targetkan Indeks SPBE Meningkat di 2024, Pemprov Bengkulu Siapkan Rencana Aksi


Targetkan Indeks SPBE Meningkat di 2024, Pemprov Bengkulu Siapkan Rencana Aksi Perbesar

Sulutnews.com, Bengkulu – Sepanjang 2018 – 2023, Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Provinsi Bengkulu diketahui terus meningkat. Untuk itu di tahun 2024, Pemprov Bengkulu kembali menargetkan Indeks SPBE, dengan menyiapkan beberapa rencana aksi.

Dikatakan Asisten II Setda Provinsi Bengkulu RA Denny, menyiapkan rencana aksi peningkatan layanan SPBE Provinsi Bengkulu 2024, melalui Dinas Kominfotik, Pemprov Bengkulu telah menentukan beberapa indikator yang harus disiapkan OPD bidang pelayanan publik.

“Jadi tadi sudah kita rapatkan dan koordinasikan bersama Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu dan beberapa OPD bidang layanan publik lainnya. Target kita Indeks SPBE Provinsi Bengkulu tahun 2024 pada angka 3,2,” jelas RA Denny usai pimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan SPBE Tahun 2023 dan Rencana Pelaksanaan SPBE Tahun 2024, di Ruang Rapat Raflesia, Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (02/05).

Sementara itu disampaikan Kadis Kominfotik Provinsi Bengkulu Oslita, kenaikan terget Indeks SPBE telah sesuai dengan RPJMD Provinsi Bengkulu 2024, yaitu sebesar 0,8 poin.

“Kita harapkan bisa melebihi target yang ditentukan, karena Kominfotik juga telah menyiapkan peta rencananya bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM),” terangnya.

Lanjut Oslita, SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada masyarakat.

Hal ini seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. SPBE ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

“SPBE bukan hanya sekedar penggunaan aplikasi atau sistem informasi dalam pengerjaan operasional kegiatan keseharian pemerintahan. Lebih dari itu, SPBE meliputi beberapa domain antara lain Domain Kegiatan Pemerintahan, Teknologi dan Informasi serta Layanan,” pungkasnya.

Di domain Kegiatan Pemerintahan ruang lingkup SPBE meliputi Rencana Induk SPBE, Proses Bisnis, Anggaran dan Belanja SPBE serta Data dan Informasi Elektronik. Di Domain Teknologi dan Informasi, SPBE meliputi Penyediaan Pusat Data Terpadu, Jaringan Intra Pemerintah, Sistem Penghubung Layanan Pemerintah, Aplikasi Layanan SPBE serta Keamanan Informasi Pemerintah.

Sementara di Domain Layanan, SPBE meliputi Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Layanan Publik Berbasis Elektronik. (Tanto.G)

Artikel ini telah dibaca 1,012 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemprov Bengkulu Dorong PWI Perkuat Profesionalisme dan Soliditas Wartawan

18 Juli 2026 - 21:52 WITA

AMJ Kawal Kasus Intimidasi 8 Wartawan yang Dikurung 30 Menit oleh Oknum Pejabat di Kepahiang

1 Mei 2026 - 02:00 WITA

Viral! Wartawan Kepahiang Dikurung 30 Menit Saat Konfirmasi Kasus

1 Mei 2026 - 01:53 WITA

Gubernur Helmi Hasan Tamba Kuota BSPS, Bengkulu Raih 1.299 Unit Rumah Layak Huni

6 April 2026 - 22:49 WITA

Korwil Media Sulawesi Sampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 - 15:14 WITA

Polda Bengkulu Perketat Pengamanan Ramadan 1447 H, Terapkan Jam Belajar Malam

24 Februari 2026 - 13:09 WITA

Trending di Bengkulu