
Bolmut, Sulutnews.com- Secara umum, tujuan Amandemen UUD 1945 adalah menyempurnakan aturan dasar kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai kebutuhan dan perkembangan zaman. Pasal-pasal yang diubah tidak hanya berkaitan dengan sistem pemerintahan melainkan juga soal hak hidup warga negara. Kamis (02/05/2024).
Sejak disahkan sebagai undang-undang dasar negara pada 18 Agustus 1945, terjadi empat kali Amandemen UUD 1945.
https://tirto.id/amandemen-uud-1945-dilakukan-4-kali-sejarah-perubahan-pasal-f7Cw
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bukan lagi lembaga tertinggi negara, melainkan lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya.
Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR memiliki otoritas yang cukup besar dan merupakan lembaga tertinggi negara. Hal ini dikarenakan MPR merupakan pelaksana kedaulatan rakyat.
MPR sebagai pengawal kedaulatan rakyat memiliki kewenangan tertinggi untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, serta menjamin tegaknya kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi.
Pada 14 Juli 2023, Sidang Paripurna DPD mengusulkan agar MPR dikembalikan sebagai lembaga tertinggi negara. Hal ini sebagai sebuah sistem demokrasi yang berkecukupan yang menampung semua elemen bangsa.
MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika terbukti melakukan pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum tersebut dapat berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
MPR tidak dapat memberhentikan Presiden dengan alasan mosi tidak percaya atau alasan politik. Proses pemberhentian Presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI 1945.
MPR memutus usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR.
Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
Setelah perubahan, wewenang MPR tinggal dua yaitu menetapkan dan mengubah UUD. Merupakan kekuasaan menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar yang dijalankan oleh MPR, selain itu MPR bertugas melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3 UUD 1945).
https://www.mpr.go.id/tentang-mpr/Visi,-Misi,-dan-Tujuan#:~:text=MPR%20sebagai%20pengawal%20kedaulatan%20rakyat,penyelenggaraan%20kenegaraan%20dan%20kemasyarakatan%20sesuai
Ketua MPR Bambang Soesatyo berharap lembaganya akan kembali menjadi lembaga tertinggi di Indonesia. Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattaliti dengan apa disampaikan Megawati Soekarnoputri.
Catatan : Ini hanya untuk tujuan informasi. Untuk mendapatkan saran hukum, serta konsultasi hubungi wakil rakyat kita pemenang Pemilu Legislatif 2024.





