Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bengkulu · 24 Apr 2024 10:13 WITA ·

Pemprov Bengkulu Akan Penataan Ulang Perizinan Di Sepanjang Pantai Panjang


Pemprov Bengkulu Akan Penataan Ulang Perizinan Di Sepanjang Pantai Panjang Perbesar

Bengkulu sulutnews.com
Gubernur Rohidin Mersyah kembali menggelar rapat lanjutan penataan kawasan Pantai Panjang bersama Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu dan beberapa OPD terkait di Balai Raya Semarak Bengkulu, pada Selasa 23 April 2024

Dalam keterangannya, Gubernur Rohidin mengatakan, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan segera menertibkan bangunan di kawasan Pantai Panjang yang sudah habis masa perizinannya sesuai regulasi.

“Untuk menata Pantai Panjang ini butuh keterpaduan dari multi sektor pedagang dan masyarakat kita yang sudah hadir di Pantai Panjang membuka usaha sesuai regulasi yang ada terkait pengelolaan APL dan HPL,” kata Gubernur Rohidin.

“Kemudian terhadap bangunan yang dibangun di kawasan HPL resort modern saya mau penertiban dari sisi perizinan seperti izin yang sudah habis bahkan mungkin ada beberapa bangunan yang ilegal termasuk,” lanjutnya.

Dari penjelasan Gubernur Bengkulu ke 10 tersebut, dirinya juga menyebut, penataan kawasan Pantai Panjang juga harus melibatkan keterpaduan dari seluruh multi sektor yang ada di Provinsi Bengkulu.

Selain itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Murlin Hanizar menjelaskan, nantinya Pemerintah Provinsi Bengkulu akan mengecek bangunan-bangunan yang ada di Pantai Panjang yang sudah habis perizinannya.

“Nanti kita kan mengecek kembali bangunan-bangunan Pantai Panjang yang sudah habis perizinannya seperti apa, apakah mereka mau lanjut atau seperti apa maka kita lihat dulu,” tambah Muŕlin.

Lanjut Murlin, nantinya Pemerintah Provinsi Bengkulu juga akan melayangkan surat peringatan kepada para pemilik bangunan yang habis perizinannya ataupun bangunan ilegal yang ada di Pantai Panjang sebelum ditertibkan.

“Kita beri peringatan dulu kepada mereka para pemilik bangunan, maka setelah mereka tidak mengindahkan baru kita tindak lebih lanjut,” tutup Murlin. Adv
Tanto.G

Artikel ini telah dibaca 1,016 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PKK dan DWP Bengkulu Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Lima Lokasi

20 Agustus 2026 - 23:45 WITA

Pemprov Bengkulu Dorong PWI Perkuat Profesionalisme dan Soliditas Wartawan

18 Juli 2026 - 21:52 WITA

AMJ Kawal Kasus Intimidasi 8 Wartawan yang Dikurung 30 Menit oleh Oknum Pejabat di Kepahiang

1 Mei 2026 - 02:00 WITA

Viral! Wartawan Kepahiang Dikurung 30 Menit Saat Konfirmasi Kasus

1 Mei 2026 - 01:53 WITA

Gubernur Helmi Hasan Tamba Kuota BSPS, Bengkulu Raih 1.299 Unit Rumah Layak Huni

6 April 2026 - 22:49 WITA

Korwil Media Sulawesi Sampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 - 15:14 WITA

Trending di Bengkulu