Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bengkulu · 24 Apr 2024 01:34 WITA ·

Pelayanan Publik Pemprov Bengkulu Berada di Zona Hijau, Rohidin: Terus Berinovasi


Pelayanan Publik Pemprov Bengkulu Berada di Zona Hijau, Rohidin: Terus Berinovasi Perbesar

Bengkulu sulutnews.com – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah melakukan audiensi bersama Ombudsman Bengkulu, terkait penyampaian hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023.

Penilaian ini perlu dilakukan sebagai acuan dalam evaluasi di setiap bidang pelayanan terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Ini mereka dari Ombudsman, mereka melakukan proses penilaian yang memang sudah semestinya. Akan tetapi penilaian yang sesunggunya itu ada pada masyarakat, yang merasakan dampak dari pada pelayanan publik,” kata Rohidin di Balai Raya Semarak Bengkulu, Selasa (23/04/2024).

“Dari beberapa penilaian ini tadi alhamdulillah kita, terutama pelayanan tingkat provinsi berada di zona hijau. Seperti RSUD M Yunus, Dinsos, Dukcapil yang berada di zona hijau. Saya pesankan, jangan puas atas pencapaian yang telah diraih ini dan mari terus berinovasi untuk masyarakat Bengkulu,” lanjutnya.

Sementara itu, Pejabat sementara (Pjs) Ombudsman Bengkulu Jaka Andika menjelaskan kreteria penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman terdiri dari beberapa aspek.

“Pertama kita dari Ombudsman ada empat dimensi yang kita lihat, pertama dari sisi kompetensi pelayanan publik, kedua yaitu pemenuhan standar pelayanan publiknya, ketiga yaitu penunjang sarana dan prasarana pelayanan publik dan yang terakhir adalah pengelolaan pengaduan dan indeks persepsi masyarakat pengguna layanan publik. Jadi keempat itu yang kita lihat dan kita nilai,” jelas Jaka.

Lanjutnya, kreteria penilaian tersebut sudah sesuai dengan peraturan UU No 25 tahun 2009. Untuk saat ini, nilai layanan publik tertinggi yaitu Kabupaten Kaur dengan total nilai 94.

“Untuk saat ini, tadi ada Kabupaten Kaur dan kemudian disusul Bengkulu Selatan yang nilainya hampir sama dan masuk dari empat dimensi penilaian kita (Ombudsman),” tutup Jaka. Tanto.G

Artikel ini telah dibaca 1,138 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemprov Bengkulu Dorong PWI Perkuat Profesionalisme dan Soliditas Wartawan

18 Juli 2026 - 21:52 WITA

AMJ Kawal Kasus Intimidasi 8 Wartawan yang Dikurung 30 Menit oleh Oknum Pejabat di Kepahiang

1 Mei 2026 - 02:00 WITA

Viral! Wartawan Kepahiang Dikurung 30 Menit Saat Konfirmasi Kasus

1 Mei 2026 - 01:53 WITA

Gubernur Helmi Hasan Tamba Kuota BSPS, Bengkulu Raih 1.299 Unit Rumah Layak Huni

6 April 2026 - 22:49 WITA

Korwil Media Sulawesi Sampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 - 15:14 WITA

Polda Bengkulu Perketat Pengamanan Ramadan 1447 H, Terapkan Jam Belajar Malam

24 Februari 2026 - 13:09 WITA

Trending di Bengkulu