Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Tomohon · 20 Mar 2024 20:14 WITA ·

Walikota Caroll Senduk Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon Dalam Rangka Pembahasan Dua Ranperda


Walikota Caroll Senduk Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon Dalam Rangka Pembahasan Dua Ranperda Perbesar

Tomohon, Sulutnews.com – Walikota Tomohon Caroll J.A.Senduk, SH menghadiri rapat peripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, bertempat di Ruang Sidang Kantor DPRD Kota Tomohon. Rabu, (20/3/2024).

Rapat paripurna pertama dalam rangka penyampaian Penjelasan Pimpinan Komisi II DPRD Kota Tomohon mengenai Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan kedua Penyampaian Laporan Panitia Khusus dan pendapat akhir fraksi – fraksi serta pendapat akhir Walikota Tomohon terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pedoman pemberian Nama jalan, Fasilitas umum dan Penomoran bangunan Gedung.

Walikota Tomohon meyampaikan terimakasih serta apresiasi  kepada pemimpinpin dan anggota dewan yg terhormat atas kerjasama sehingga tahapan tempat dalam RAMPERDA ini dapat berjalan dengan baik.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pemberlakuan Peraturan Daerah ini pandang penting oleh Pemerintah Kota Tomohon dengan harapan dapat berkontribusi mewujudkan komitmen dan kepedulian perusahaan untuk berpartisipasi dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Terwujudnya program yang terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan program pembangunan di daerah.

“Sebagai pemerintah kota Tomohon mendukung rancangan peraturan daerah tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan , dengan harapan menjadi landasan hukum pelaksanaan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang undangan”, ungkapnya.

Selanjutnya Walikota menyampaikan pemberlakuan Ranperda ini tentunya diharapkan menjadi dasar hukum dalam tertibnya pemberian nama jalan, fasilitas umum dan penomoran pembangunan gedung baik yang berdasarkan kriteria umum atau berdasarkan kearifan lokal, budaya, kejadian dan karakteristik wilayah pengaturan mekanisme dan verifikasi atas usulan nama jalan, fasilitas umum dan penomoran gedung juga berfungsi sebagai filter sehingga kedepan tidak ada lagi nama jalan, fasilitas umum, nomor bangunan gedung, yang tiba tiba terpasang dan atau tidak diketahui latar belakang penamaan dan sumber inisiatifnya.

Hadir ketua DPRD Kota Tomohon Bapak Djemmy J. Sundah, SE,  wakil ketua DPRD Kota Tomohon Bapak dr. Jhony Runtuwene, D.A, Sekretaris DPRD Kota Tomohon Erens Kereh AMKL  unsur Forkopimda maupun yang mewakili Sekertaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring S.E,,.M.E. Jajaran pemerintah kota tomohon.(*/Merson)

Artikel ini telah dibaca 1,247 kali

Baca Lainnya

Walikota Tomohon Caroll Senduk Hadiri Upacara Peringatan Peristiwa Merah Putih 14 Februari Ke-80

14 Februari 2026 - 22:57 WITA

Pemkot Tomohon Gelar Jumat Bersih Serentak Tindaklanjuti Arahan Presiden Tentang Gerakan ASRI

13 Februari 2026 - 11:27 WITA

Walikota Tomohon Caroll Senduk Mengikuti Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Tahun 2025 Dari BPK Perwakilan Sulut

12 Februari 2026 - 23:58 WITA

Walikota Caroll Senduk Buka Rakor dan Asistensi Penyusunan LPPD Kota Tomohon Tahun 2025

11 Februari 2026 - 23:37 WITA

Wakil Walikota Tomohon Sendy Rumajar Terima Rombongan Kunjungan Kerja Kabupaten Pohuwato

11 Februari 2026 - 19:36 WITA

Walikota Tomohon Caroll Senduk Hadiri RUPS BSG Tahun Buku 2025 dan Luar Biasa Tahun 2026

10 Februari 2026 - 23:34 WITA

Trending di Manado