Bolmut, Sulutnews.com – Sehubungan dengan Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, serta dalam rangka mewujudkan proses penanganan
Pelanggaran pemilu yang akuntabel dan transparan terkait dengan Data Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum tahun 2024, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara melaksanakan kegiatan dengan tema;
“Rapat Koordinasi Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum tahun 2024.” Acara ini berlangsung di Cafe Lavista Desa Kuala Utara. Kamis (15/02/2024).
Acara ini dibuka resmi Sekretaris Bawaslu Bolmut Adriyanto Dupa, SKM, M.Si, mengatakan Bawaslu Bolmut telah melakukan langkah-langkah antisipasi dalam menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024, mulai dari menginventarisasi seluruh data hasil pemungutan suara serta potensi pelanggaran dan kecurangan yang mungkin terjadi.
“Sehingga nantinya, dalan melakukan pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), tim gugus tugas panwas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat dengan mudah mengidentifikasi bentuk-bentuk pelanggaran kecurangan yang terjadi, dan memutuskan dengan tepat.”
Dr. Richard Pangkey, M.Pd,
narasumber dari Dosen Pascasarja Unima, mantan Ketua tim seleksi anggota KPU Gorontalo (zoom meeting) memberikan materi “Pengolahan Data Pelanggaran Tahapan Pungut Hitung Pemilu 2024.” antara lain tentang wewenang Bawaslu dalam menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu, Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;
Dari dialog berkembang dalam tanya jawab dan mengungkapkan kembali dari studi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) ada tiga potensi kecurangan dimaksud; Pertama, pembagian sisa surat undangan untuk memilih yang dibagikan kepada mereka yang tidak berhak.
Kedua, memindahkan suara calon legislator kepada calon legislator lain dalam satu partai atau memasukkan suara partai ke calon legislator tertentu.
Ketiga, jual beli rekapitulasi suara, utamanya bagi partai yang tidak lolos parliamentary threshold.
“Terhadap potensi kecurangan pertama, yaitu pembagian sisa surat undangan untuk memilih yang dibagikan kepada mereka yang tidak berhak, tentu kita berharap hal ini dapat diselesaikan secara bertahap di tingkat Bawaslu, Gakkumdu, dan DKPP jika menyangkut persoalan etik bagi komisioner. Jika persoalan tersebut dapat diselesaikan sebelum rekapitulasi suara secara nasional dilaksanakan, maka persoalan ini tidak akan menjadi salah satu persoalan yang harus diputuskan oleh MK,” kata Richard Pangkey.

Potensi kecurangan kedua yaitu, memindahkan suara calon legislator satu kepada calon legislator lain dalam satu partai, atau memasukkan suara partai ke calon legislator tertentu, merupakan potensi konflik antar calon anggota legislatif dalam satu partai.
Perkara seperti ini dalam beberapa perkara pemilu di Mahkamah Konstitusi yaitu pemilu 2009, 2014, dan 2019. Hal ini masih mungkin terjadi pada pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
Potensi kecurangan ketiga yaitu, jual beli rekapitulasi suara, utamanya bagi partai yang tidak lolos parliamentary threshold. Terhadap potensi kecurangan ini, perlu sangat hati-hati dan teliti dalam memeriksa perkara ini. Jual beli rekapitulasi yang dilakukan oleh partai gurem, tentu tidak merugikan partainya meski suaranya diambil oleh partai lain. Namun hal tersebut berdampak kepada perolehan kursi di daerah tersebut, dan perolehan suara partai secara nasional.

Narasumber berikutnya Dr. Romi Junior Mongdong, Disen Unima, tim seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota (room meeting) memberikan materi presentasi tentang “Penanganan Pelanggaran Pemungutan dan Perhitungan Suara.”
Sengketa dalam Pemilu terbagi menjadi 2, yakni sengketa proses dan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan, masalah hukum dalam pelaksaan Pemilu terbagi menjadi 4, yaitu:
1. Pelanggaran pemilu
2. Sengketa proses pemilu
3. Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)
4. Tindak pidana pemilu
Dalam Pasal 466 UU Pemilu disebutkan, definisi sengketa proses adalah sengketa yang terjadi antarpeserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Dalam Pasal 473 UU Pemilu Nomor disebutkan, yang dimaksud perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) adalah perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.
Perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden juga termasuk dalam sengketa PHPU.
Lembaga yang berwenang memutus perkara pelanggaran pemilu adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka bertugas memeriksa, mengkaji dan memutus terhadap pelanggaran terkait.
Putusan Bawaslu dapat berupa sanksi administratif pembatalan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Mewakili Polres Bolmut, Kanit Tipikor Ipda Rio Kaluara Sasuang, SH, mengajukan permasalahan tentang pelanggaran pengrusakan bendera parpol belum yang belum diatur dalam regulasi UU Pemilu, karena regulasi tersebut hanya mengatur sanksi pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Apakah akan diberlakukan tindak pidana umum terhadap pengrusakan bendera parpol terhadap pelaku karena penerapan berlaku asas Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis) ?” Tanya Rio Kaluara Sasuang.
Asas lex specialis derogat legi generali memiliki makna bahwa hukum yang bersfat khusus (lex specialis), misalnya UU Pemilu dapat mengesampingkan hukum yang bersifat umum (les generalis). Asas lex specialis derogat legi generali hanya berlaku terhadap dua peraturan yang secara hierarki sederajat dan mengatur mengenai materi yang sama.
Dasar hukum dari asas ini adalah Pasal 63 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: “Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.”.
Dalam dialog tersebut menjadi perhatian peserta rakoord. Dr. Romi Junior Mongdong mengakui bukan ahli hukum, tapi sepengetahuannya ketentuan-ketentuan yang didapati dalam aturan hukum pidana umum tetap berlaku, kecuali yang diatur khusus dalam aturan hukum khusus tersebut.
“Karena Bawaslu hanya menangani laporan Pemilihan Umum mengatur pasal pelanggaran melalui Undang-Undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat tiga jenis pelanggaran pemilu, yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif dan tindak pidana.” Ujarnya.
Ditambahkannys, pelanggaran tindak pidana Pemilu merupakan tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu serta undang-undang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Tindak pidana pemilu ditangani oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam forum/lembaga Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Perkara tindak pidana pemilu diputus oleh pengadilan negeri, dan putusan ini dapat diajukan banding kepada pengadilan tinggi. Putusan pengadilan tinggi adalah putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.
Acara rapat koordinasi ditutup oleh Ketua Bawaslu Bolmut Abdul Muin Wengkeng, S.Hut, mengulang kembali apa yang dikatakan Anggota Bawaslu RI Dr.Herwyn.J.H.Malonda,SH,M.Pd, MH, tentang tugas pengawasan adalah melakukan tugas-tugas pencegahan, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu.
“Tugas-tugas pengawasan ini harus mengajak keterlibatan masyarakat terutama stakeholder (pemangku kepentingan) di kabupaten/kota agar membantu memudahkan tugas-tugas Bawaslu yang berat karena keterbatasan personil”
Turut hadir dalam rakoord :
Ketua Mappilu (Masyarakat & Pers Pemantau Pemilu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Pimpinan HMI Badko Sulutgo 1, Ketua- Ketua Panwas 6 kecamatan, Staf Bawaslu Bolmut.
Redaktur : (/Gandhi Goma)






