Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Kotamobagu · 12 Jan 2023 12:40 WITA ·

Pemkot Kotamobagu Menang Atas Gugatan Dolfie Paat


Pemkot Kotamobagu Menang Atas Gugatan Dolfie Paat Perbesar

SN.com,KOTAMOBAGU-Pemerintah Kota Kotamobagu memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh Dofie Paat, terkait dengan kebijakan pemagaran Pasar Serasi yang telah dilakukan pemerintah daerah, guna merelokasi pedagang di pasar tersebut, ke Pasar Tradisional Genggulang dan Pasar Tradisional Poyowa Kecil.Keputusan penolakan terhadap gugatan oleh Dolfie Paat dengan Nomor perkara 37/G/TF/2022/PTUN.MDO itu, tertuang dari keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Manado.

“M E N G A D I L I : DALAM PENUNDAAN: Menolak Permohonan Penundaan Para Penggugat,” demikian tertulis pada keputusan PTUN Manado tersebut.

Untuk eksepsi penggugat, pihak PTUN Manado pun diketahui memberikan penolakan.

“Menolak Eksepsi Tergugat Untuk Seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : 1.Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima; 2.Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 8.727.400,- (Delapan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Rupiah),” tambah redaksi keputusan dari PTUN Manado.

Dalam pertimbangannya, Majelis hakim PTUN Manado, menyampaikan bahwa tindakan pemagaran tidak menimbulkan kerugian bagi Penggugat/Dolfi cs.

“Alhamdulillah, putusan ini lebih memperkuat argumentasi Pemkot yang telah disampaikan sebelumnya bahwa tindakan pemagaran dilakukan berkaitan dengan penghentian kegiatan jual beli di lokasi pasar serasi,” ujar Kepala Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu Rendra Dilapanga SH, saat dikonfirmasi, Kamis 12 Januari 2023.(*)

Artikel ini telah dibaca 1,031 kali

Baca Lainnya

Tok! Sekarang, Anggota Polres Kotamobagu Tak Boleh Live Streaming!

30 April 2026 - 14:56 WITA

Kasus Gusri Lawan Terus Bergulir, Meski Dialihkan Jadi Tahanan Kota

22 April 2026 - 09:19 WITA

Sangadi dan Lurah dari Timur hingga Utara Kotamobagu, Komitmen dalam Fokus Evaluasi Aparatur Desa

20 April 2026 - 18:05 WITA

19 April 2026 - 18:51 WITA

Birthday Party Revan – Gayatri Berlangsung Meriah, Sejumlah Tokoh Penting Hadir Ucapkan Selamat

18 April 2026 - 15:39 WITA

Pemkot Kotamobagu Segera Evaluasi Kinerja Sangadi dan Lurah Guna Pembinaan dan Pengawasan Daerah

13 April 2026 - 22:31 WITA

Trending di Kotamobagu