Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Hukrim · 26 Nov 2023 06:18 WITA ·

Kades  Nggelodae Bantah Tuduhan : Hendrik Saba Sebut  LPJ Dana Desa Tahun 2022 Fiktif


Urbanus Sinla'e Kepala Desa Nggelodae. Foto / DANCE H. Perbesar

Urbanus Sinla'e Kepala Desa Nggelodae. Foto / DANCE H.

Rote Ndao,Sulutnews.com – Urbanus Sinla’e, Kepala Desa Nggelodae, membantah keras tuduhan terkait dugaan penggelapan anggaran Dana Desa dan Dana Bantuan Sapi senilai Rp. 125 Juta tahun 2022 yang di tuduhkan Hendrik Saba.

Hendrik Saba, penerima manfaat, mengklaim dana pengadaan sapi seharusnya diberikan kepada 25 orang, namun diduga diklaim oleh Urbanus dan dua penerima manfaat lainnya. Ironisnya, sapi-sapi yang seharusnya disalurkan tidak pernah tiba ke penerima manfaat yang tertera nama dalam Surat Keputusan musyawarah bersama.

Urbanus membantah dan menyebut pernyataan Hendrik Saba adalah tidak benar  hanya 20 dari 25 penerima manfaat yang benar-benar menerima sapi sesuai kwitansi adalah 25 Orang.

Camat Rote Selatan memanggil Urbanus untuk penjelasan, sementara Hesron Malelak mengakui tanda tangannya di kwitansi senilai Rp 75 Juta atas perintah Urbanus.

Meski diingatkan oleh Camat, Urbanus tetap membantah.Hesron Malelak Liff Koanak meragukan tanda tangannya di kwitansi, dan Camat berkomitmen melakukan pengecekan fakta lapangan. Urbanus tetap membantah tuduhan, menyatakan LPJ itu sah tanpa kwitansi fiktif.”Jelas Urbanus.

Masih Urbanus menyatakan klarifikasinya sudah jelas, dan bahwa tanda tangan Hesron dan Liff mewakili penerima manfaat diatur administrasinya dengan jelas.

Hendrik Saba, yang awalnya dianggap penerima, diklaim tidak menerima karena perubahan anggaran.”Karena Hendrik Saba tidak pantas menerima karena dirinya adalah aparat Desa dan juga Kartu Keluarga Hendrik Saba belum sah menikah istrinya.

Urbanus Kepala Desa Nggelodae juga berkomitmen akan menggantikan Hendrik Saba sebagai RT 05 Dusun Daedulu karena urusan pernikahan saya dengan istri belum di lakukan.”maka hal itu yang membuat saya harus segera menggantikan Hendrik Saba dari RT .” Kata Urbanus Kepala Desa Nggelodae.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,239 kali

Baca Lainnya

Ketua MD GPdI: Pdt. Davit Selan Tidak Mengaku, Korban dan Keluarga Pergi

26 April 2026 - 17:03 WITA

Dari Pelosok Menuju Puncak: Kepala Sekolah UPTD SD Negeri Nduadi di Desa Sotimori

26 April 2026 - 03:29 WITA

Festival Literasi Baca: Pertunjukan Budaya Warnai Malam Penutupan

26 April 2026 - 02:48 WITA

Dokumen Kesimpulan Penggugat dalam Perkara Nomor 1/G/2026/PTUN.MDN

25 April 2026 - 11:51 WITA

Kepala SD Nduadi dan Kepala UPTD SMPN 1 Ndao Diapresiasi Berprestasi dalam Pengelolaan Dana BOS Oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao

25 April 2026 - 11:34 WITA

Kepala UPTD SMP Negeri 1 Lobalain Tidak Ada Kemampuan: Kondisi Memprihatinkan di Tengah Pusat Kota

25 April 2026 - 11:19 WITA

Trending di News