Jurnal MONGONDOW.COM-Pihak Kejari Kotamobagu resmi tetapkan MNA alias Alam tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Honorarium / Insentif Pemuka Agama di Kabupaten Bolaang Mongondow pada tahun anggaran 2021.
Kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Chairul Firdaus Mokoginta SH, mengatakan, penetapan MNA sebagai tersangka setelah melalui rangkaian pemeriksaan yang dilakukan pihaknya.
“ Hari ini penyidik Kejari Kotamobagu telah melakukan pemeriksaan kepada tersangka MNA selaku Bendahara Pengeluaran Setda Bolaang Mongondow. Dasar pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan yang sementara kami laksanakan terhadap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Dana pembayaran honorarium bagi petugas agama yang dianggarkan lewat APBD Bolmong di Bagian Kesra tahun Anggaran 2021 sebesar Rp3,9 miliar,” ujar Chairul, Kamis (23/11/2023).
Dalam proses lanjuat kasi Pidsus ,pemeriksaan, diperoleh sejumlah bukti sehingga menetapkan MNA sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
“ Penahanan ini dilakukan untuk mengantisipasi agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dalam proses penyidikan yang telah kami lakukan,” jelasnya
Total kerugian uang negara atas kasus korupsi tersebut diperkirakan sebesar Rp 500 juta lebih.
“ Total kerugian berdasarkan hasil dari pemeriksaan sementara berkisar sekitar 500 juta lebih, tapi tidak menutup kemungkinan bisa bertambah mengingat masih dalam proses audit juga dari Inspektorat, Tututnya
Lanjutn Chairul dari keterangan tersangka yang do peroleh dalam pemeriksaan, aliran dana yang digelapkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“ Pemeriksaan secara intensif terus kami lakukan, ke depan kalau memang ada bukti yang mengarah adanya keterkaitan pihak lain, maka kita akan lihat perkembangan dalam proses penyidikan selanjutnya,””tegasnya (*/LB)






