Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bolmong · 24 Nov 2023 03:32 WITA ·

Kejari Kotamobagu Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Honorarium Petugas Agama Bolmong


Kejari Kotamobagu Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Honorarium Petugas Agama Bolmong Perbesar

Jurnal MONGONDOW.COM-Pihak Kejari  Kotamobagu resmi tetapkan MNA alias Alam tersangka  kasus dugaan penyalahgunaan Honorarium / Insentif  Pemuka Agama di Kabupaten Bolaang Mongondow  pada tahun anggaran 2021.

 Kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus)  Chairul Firdaus Mokoginta SH, mengatakan, penetapan MNA sebagai tersangka setelah melalui rangkaian pemeriksaan yang dilakukan pihaknya.

“ Hari ini penyidik Kejari Kotamobagu telah melakukan pemeriksaan kepada tersangka MNA selaku Bendahara Pengeluaran Setda Bolaang Mongondow. Dasar pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan yang sementara kami laksanakan terhadap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Dana pembayaran honorarium bagi petugas agama yang dianggarkan lewat APBD Bolmong  di Bagian Kesra  tahun Anggaran 2021 sebesar Rp3,9 miliar,” ujar Chairul, Kamis (23/11/2023).

                                              Kasi Pidsus Kejari Kotamobagu, Chairul Firdaus Mokoginta SH

 Dalam proses  lanjuat kasi Pidsus ,pemeriksaan, diperoleh sejumlah bukti sehingga menetapkan MNA sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

“ Penahanan ini dilakukan untuk mengantisipasi agar  tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dalam proses penyidikan yang telah kami lakukan,” jelasnya

 Total kerugian uang negara atas kasus korupsi tersebut diperkirakan sebesar Rp 500 juta lebih.

“ Total kerugian berdasarkan hasil dari pemeriksaan sementara berkisar sekitar 500 juta lebih, tapi tidak menutup kemungkinan bisa bertambah mengingat masih dalam proses audit juga dari Inspektorat, Tututnya

Lanjutn Chairul dari keterangan tersangka  yang do peroleh dalam pemeriksaan, aliran dana yang digelapkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

“ Pemeriksaan secara intensif terus kami lakukan, ke depan kalau memang ada bukti yang mengarah adanya keterkaitan pihak lain, maka kita akan lihat perkembangan dalam proses penyidikan selanjutnya,””tegasnya (*/LB)

Artikel ini telah dibaca 1,501 kali

Baca Lainnya

Yusra-Doni Sambut Hangat Kunjungan Safari Ramadhan Gubernur YSK

9 Maret 2026 - 22:09 WITA

Kapolres Irwanto Ajak Anak Yatim-piatu Buka Puasa Bersama di Masjid At Takwa Polres Kotamobagu

4 Maret 2026 - 23:29 WITA

Camat Sukardi Bonde Serahkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu di Desa Matayangan

4 Maret 2026 - 15:53 WITA

Welcome to Jayapura.. Hebat Kantor Pengacara ATKI & PARTNERS Dipimpin Prof. Yusuf Leonard Henuk Telah Berkibar di Tanah Papua

3 Maret 2026 - 22:03 WITA

Wabup Dony Lumenta Pimpin Safari Ramadhan di Desa Totabuan Masjid Nur Sidik

2 Maret 2026 - 22:53 WITA

PT JRBM Gelar Ramadhan Fest Sinergi dengan Pemuda, Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Lingkar Tambang

26 Februari 2026 - 02:30 WITA

Trending di Bolmong