Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Bengkulu · 11 Okt 2023 14:46 WITA ·

Mengejutkan! Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri


Mengejutkan! Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri Perbesar

Sulutnews.com, Bengkulu Kaur – Sebuah kasus yang mengerikan dan menggemparkan masyarakat. Tersangka, seorang pria berusia 44 tahun dengan inisial LM, diduga melakukan perbuatan yang sangat keji, merenggut kesucian anak kandungnya yang masih seorang anak kecil sebut saja Mawar, yang baru berusia 7 tahun.

Kapolres Kaur, AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si, melalui Kasi Humas AKP Johni Selain, SH, “Tersangka bersama barang bukti telah diamankan. Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan. Dari pengakuan tersangka, ia baru dua kali melakukan persetubuhan dengan korban.” Samapianya kepada awak media ini via whatsapp, Rabu (11/10/2023).

Kronologis kejadian ini sangat mencengangkan. Pada hari dan tanggal lupa bulan Juni 2023 sekira pukul 06.00 WIB di Kabupaten Kaur, ketika ibu korban mau mencuci pakain, terlihat di celana dalam anaknya ia menemukan tanda-tanda sperma. kemudian Ibu Mawar (Pelapor) bertanya kepada putrinya, dan itulah saat kenyataan yang mengerikan terungkap.

Dari pengakuan anaknya, Mawar pernah mengalami pelecehan seksual oleh ayahnya sendiri. Mawar mengungkapkan bahwa ia telah disentuh dan bahkan disetubuhi oleh ayahnya yang seharusnya melindunginya anak kandungnya sendiri.

Mendengar pengakuan tragis anaknya, ibu Mawar langsung mengambil langkah berani dengan berkoordinasi dengan keluarganya dan melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib.

Setelah kejadian tersebut pelapor tidak ada menceritakan kepada siapapun, sehingga pada hari Senin, 17 Juli 2023 pelapor memutuskan untuk pulang kerumah orang tuanya di Kabupaten Kaur pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023, Ibu pelapor menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga Ibu pelapor dan selanjutnya melaporkan ke pihak kepolisian.

Setelah pihak Polres Kaur menerima laporan dari Ibu Mawar (pelapor) maka pada hari jumat tanggal 06 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 WIB telah dilakukan upaya paksa terhadap Tersangka di pimpin oleh Kasat Reskrim beserta anggota Unit IV PPA dan dibantu oleh Unit Tipidter dan Ba Unit pidum serta Opsnal.

Aakhirnya tersangka ditangkap saat sedang bekerja, kemudian dibawa ke Polres Kaur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tutup AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si, melalui Kasi Humas AKP Johni Selain, SH.

Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. (Ipt)

Artikel ini telah dibaca 2,182 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Helmi Hasan Tamba Kuota BSPS, Bengkulu Raih 1.299 Unit Rumah Layak Huni

6 April 2026 - 22:49 WITA

Korwil Media Sulawesi Sampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 - 15:14 WITA

Polda Bengkulu Perketat Pengamanan Ramadan 1447 H, Terapkan Jam Belajar Malam

24 Februari 2026 - 13:09 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Bahas Sinergi, Ketum AMJ Audiensi dengan Wali Kota Bengkulu

31 Januari 2026 - 23:44 WITA

Trending di Bengkulu