Bolmut, Sulutnews.com – Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Aang Wardiman, Ak.CA, dalam pertemuan dengan wartawan menyampaikan beberapa hal terutama tentang musim kemarau berdampak keringnya sumur penduduk serta perubahan naskah kerjasama antara pemerintah daerah dengan perusahaan pers. Jumat (06/10/2023).
Diharapkan kepada media massa untuk ikut serta memantau kebutuhan masyarakat tentang air bersih di setiap desa.
Kendala yang dihadapi saat ini setelah terjadi penerapan regulasi kerjasama dengan media massa untuk tahun anggaran 2024.
“Penerapan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Publikasi Pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara melalui Media Massa, dan kita akan studi banding ke daerah lain sebagai acuan untuk menerapkannya pada tahun anggaran 2024.
E-Katalog adalah aplikasi belanja online yang dikembengkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP), aplikasi ini menyediakan berbagai macam produk dari pelbagai komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah. Sebagai salah satu aplikasi yang menjadi “Peluru” dalam sistem pengadaan pemerintah, e-katalog berinovasi dengan bertambahnya fasilitas “Pelayanan Informasi” pada laman e-katalog untuk kemudahan pengecekan jadwal dan status Kontrak katalog bagi penyedia.
Katalog elektronik (eCatalogue) LKPP ini telah diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Penambahan fitur ini didasari atas kebutuhan penyedia akan informasi terbaru seputar status pemrosesan pada tahap prakatalog, serta regulasi dari Dewan Pers untuk penerapan perusahaan yang memenuhi syarat dalam menggunakan keuangan negara,” kata Aang Wardiman.
Kepala Bidang Sarana dan Komunikasi Diskomonfo Usman Djarumia mengungkapkan kembali tentang tata cara kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan media massa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
“Kita monitor setiap kegiatan resmi pemda, hanya ada beberapa wartawan yang hadir dalam liputan tersebut, sehingga dalam penerapan kebijakan kita akan tinjau kembali naskah kerjasama tahun 2023 dari 33 media yang dikontrak.” Tegas Djarumia.
Ditambahkannya, kita akan kaji kembali setelah ditandatangani kerjasama ini dari aspek prinsip kerjasama, subyek dan obyek kerjasama liputan, hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, Hak dan kewajiban media massa. Hasil kerjasama, penyelesaian perselisihan, perubahan perjanjian kerjasama, berakhirnya perjanjian kerjasama, serta pembinaan dan pengawasan jika terjadi pelanggaran kode etik dalam penayangan berita.
Dalam dialog ini, Sekretaris PWI Bolmut Chandriawan Daela demi tertibnya kinerja para wartawan dalam kontrak kerja peliputan ini diusulkan membentuk Media Center sebagai sarana internal dalam peliputan, release pers, kode etik jurnalis, dan sebagainya.
Redaktur : (**Gandhi Goma).







