Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Jambi · 31 Agu 2023 22:09 WITA ·

Terindikasi Amrizal Oknum Anggota DPRD Kerinci Jual Paket Proyek Pokir Ke Kontraktor


Terindikasi Amrizal Oknum Anggota DPRD Kerinci Jual Paket Proyek Pokir Ke Kontraktor Perbesar

Kerinci, Sulutnews.com – Tak Henti henti nya di sorot publik setelah persoalan kasus Tunjangan Rumah Dinas (Rumdis) yang mana sampai saat ini kasus nya masih bergulir di meja hijau.muncul lagi kasus persoalan Di Duga jual beli paket proyek oleh Oknum Anggota DPRD Kerinci ke kontraktor dengan nilai jutaan Rupiah.

Seyogya nya fungsi dari wakil rakyat yang duduk di kursi empuk yaitu sebagai Pengawasan,pengangaran dan di gaji dari uang rakyat ternyata tidak membuat oknum dewan puas dan malah mencari tambahan pemasukan dengan melakukan hal yang di luar aturan UU.

Di mana sang oknum Dewan Amrizal yang di sebut sebut di kalangan banyak orang bakal kembali mencalonkan diri sebagai Anggota Dprd provinsi jambi dari salah satu partai besar.namun sangat di sayangkan dengan kelakuan yang di duga jual paket proyek ke kontraktor itu tidak mencerminkan sikap wakil rakyat yang baik.

Di sebutkan oleh sumber yang dapat di percaya saat di hubungi oleh awak media ini pada beberapa waktu lalu melalui Via Telepon mengatakan ya saya sudah kasi uang ke Amrizal untuk paket yang di salah satu dinas di kerinci.itukan milik amrizal pokir (pokok-pokok pikiran) yang secara aturan sah untuk di anggarkan oleh setiap anggota dewan.namun tidak ada aturan untuk di perjual belikan dan atau di kerjakan langsung oleh dewan karena sangat bertengangan dengan UU No.17 tahun 2014 tentang MPR, DPD,DPR DAN DPRD (Terkenal dengan UU MD3).pasal 400 ayat 2,Di tegaskan bahwa anggota dewan di larang main proyek .
Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang ada hubungan nya wewenang dan tugas anggota DPRD.

Dapat di simpulkan bahwa bermain proyek atau menjual belikan proyek sama hal nya dengan merampok hak hak rakyat karena setiap anggaran yang ada di pemerintah berasal dari uang rakyat.

Amrizal setelah di coba untuk di konfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) dan via telepon beberapa waktu lalu dan sampai berta ini di publikasikan belum memberikan tanggapan terkait persoal ini.(SAPRIAL)

Artikel ini telah dibaca 1,088 kali

Baca Lainnya

Marllong – Westbro Rokok ilegal Jawa Diduga Kuat Oknum Aparat DK dan VK Pemainnya

25 Agustus 2026 - 11:33 WITA

Prestasi Gemilang, Kerinci Terbaik II Program 3 Juta Rumah, Bonus 250 Unit Bedah Rumah

13 Agustus 2026 - 16:42 WITA

P3-TGAI Kerinci Jadi Sorotan, Ketua DPC PDI-P Edison dan Sekretaris Joni Efendi Bantah Dugaan Pungutan Fee

9 Agustus 2026 - 20:26 WITA

P3K dan Pegawai Paruh Waktu Jadi Juru Parkir, Pengelolaan Parkir Dishub Sungai Penuh Disorot

8 Agustus 2026 - 20:03 WITA

Kepala SD 014/XI Pelayang Raya Akui Lebih Memprioritaskan Urusan Sertifikasi, Dibanding Perjuangkan Revitalisasi

8 Agustus 2026 - 13:10 WITA

Joni Efendi mm,anggota DPRD kerinci sekaligus sekretaris DPC PDI perjuangan kerinci respon cepat intruksi DR H Edi Purwanto shi MSI,untuk tinjau progres program BSPS di kabupaten kerinci

2 Agustus 2026 - 13:08 WITA

Trending di Jambi