Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Hukrim · 1 Agu 2023 09:11 WITA ·

Aldi Ketum LSM Semut Merah Laporkan Plt Ketua Koni Sungai Penuh Ke Aph.Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik


Foto : Aldi agnopiandi.ketum LSM semut merah, saat melapor Perbesar

Foto : Aldi agnopiandi.ketum LSM semut merah, saat melapor

Sungai Penuh, Sulutnews.com – PLT Ketua KONI Kota Sungai Penuh Khairi dilaporkan ke Polres Kerinci atas dugaan Pelanggaran Undang-undang ITE

Pelaporan ini dilakukan oleh Aldi Agnopiandi pada jumat (28/07/2023) atas Dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Khairi di salah satu media Sosial.

Aldi saat di mintai keterangan oleh awak Media menjelaskan, Buntut dari Status yang di Posting Khairi di medsos tersebut membuat pelapor (aldi, red) tidak Terima atas tuduhan yang di katakan oleh terlapor dan di duga telah melanggar pasal 27 Ayat 3 UU ITE terkait penyebaran informasi dan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

” Saya dan pihak keluarga tidak Terima atas perbuatan yang di lakukan oleh PLT KONI Kota Sungai penuh ( Khairi, red) menuduh saya melakukan perbuatan yang tidak baik, makanya saya laporkan ke pihak yang berwajib untuk di tindak lanjuti dan di proses sesuai hukum yang berlaku.”tegas Aldi.

Atas laporan ini, Aldi berharap ada atensi atau proses yang segera dilakukan oleh Polres Kerinci.

Kasat Reskrim Polres Kerinci Akp Edi Mardi Siswoyo saat di konfirmasi membenarkan adanya laporan masuk atas nama Aldi Agnopiandi terkait dugaan melanggar pasal 27 Ayat 3 UU ITE terkait penyebaran informasi dan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

“Benar ada laporan masuk atas nama Aldi terkait dengan penyebaran informasi dan pencemaran nama baik dan laporan nya sudah kita Terima.” Ucap Kasat Reskrim Akp Edi Mardi.

Lanjut Kasat Reskrim Polres Kerinci Akp Edi Mardi, Laporan tersebut kita Terima pada Jumat (28/07/2023) kemaren, dan Laporan tersebut di lengkapi dengan bukti bukti untuk itu kita tindak lanjuti dengan memanggil saksi saksi pada hari Senin (31/07/2023) dan pelapor menghadirkan dua orang saksi.

Lebih jauh Kasat Reskrim polres Kerinci Akp Edi Mardi menyampaikan, Dengan adanya bukti bukti dan dua orang saksi yang hadir di polres Kerinci dan Jika dalam proses nya nanti terbukti perbuatan terlapor yakni PLT Ketua KONI Kota Sungai penuh Khairi melanggar UU ITE dalam pencemaran nama baik maka bisa dijerat dengan pasal pencemaran nama baik di media sosial, Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Lima Puluh Juta Rupiah. “pungkas Kasat Reskrim Edi Mardi Siswoyo.

Sementara khairi plt ketua koni kota sungai penuh saat di konfirmasi pada 01/08/2023 melalui via handphone tidak ada jawaban.(SAPRIAL)

Artikel ini telah dibaca 1,457 kali

Baca Lainnya

Kepolisian RI : Pelayanan Mudik Lebaran 2026 Berjalan Lancar, Kecelakaan Lalu Lintas Menurun

3 April 2026 - 15:53 WITA

Di Balik Jubah Pdt. David Selan Di duga ada perbuatan melawan hukum Dengan Salah satu Pengerja

31 Maret 2026 - 12:07 WITA

Skandal Dugaan Kekerasan Terhadap LC,Oknum Kabid Cari Suaka pada Media Lain

30 Maret 2026 - 20:00 WITA

DIDUGA WM STAF PUSKESMAS OELE HINA TETANGGA, DILAPORKAN KE POLSEK ROTE SELATAN

30 Maret 2026 - 19:48 WITA

Atasan Bungkam,Dugaan kekerasan oknum Kabid terhadap pemandu Lagu semakin di sorot

29 Maret 2026 - 21:22 WITA

ATKI & PARTNERS Kirim Surat Resmi, Dorong Penanganan Kasus Penguasaan Tanah di NTT

28 Maret 2026 - 17:57 WITA

Trending di Hukrim