Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Kotamobagu · 21 Jul 2023 01:13 WITA ·

Pembangunan Lanjutan Alun Alun Lapangan Bokihontinimbang Tandatangan Kontrak Kerja


Pembangunan Lanjutan Alun Alun Lapangan Bokihontinimbang Tandatangan Kontrak Kerja Perbesar

SN.COM,KOTAMOBAGU-Pembangunan Alun Alun Lapangan Boki Hontinimbang Lanjutan Kota Kotamobagu masuk tahap penandatangan Kontrak Kerja yang dilaksanakan pada Hari Senin Tanggal (17/7/2023) antara Pihak Penyedia yakni CV. Bintang Pratama dan  Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu.  Hal tersebut di sampaikan Melky Komangsilang selaku Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK) menurutnya dengan demikian tanggal kontak pada pekerjaan Tersebut 17 juli 2023.” Sudah ini pihak penyedia suda bisa memepersiapkan peralatan tanda di mulai kerja seperti Papan Proyek. ” Ujar Melky  jum’At (21/7/2023).

Namun sebelum di mulai pekerjaan lanjut Melky, akan dilakukan Mutual Cek Awal (MCA) Nol Persen.” Hari ini, kita masih lakukan rapat Pre Contract Meeting (PCM) jadi kemukinan besar senin tanggal (24/7/2023) akan dilakukan MCA tanda muai kerja.” Imbuhnya

Utuk pagu Anggarannya Rp 2.000.000.000 (Dua miliyar rupiah), namum setelah di lakukan tender terbuka  sesuai dengan nilai kontrak kerja menjadi  Rp. 1.950.000.000(Satu Miliyar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah.” Begitu juga waktu pekerjaan yang tadinya 172 Hari Kerja (HK) kini, Berkurang menjadi 166 Hari Kerja (HK) sebap penandatanganan kontarknya baru di laukan minggu ini sehingga di sesuaikan dengan mulai kontrak nerkurang enam hari. Kontrak mulai 17 Juli 2023 dan Waktu selesai Kontrak pada Tanggal 29 Desember 2023.”  Jelasnya.

Selaku PPK diapub berhaarap agar pihak penyedia menguanakan waktu kerja ini dengan sebaik baiknya.” Ikuti apa yang ada di dalam kontrak kerja dan perhatikan waktu wajib selesai tepat waktu.” Tandasnya

Penulis:onesn

 

 

Artikel ini telah dibaca 1,710 kali

Baca Lainnya

Jangan Parkir Kendaraan di Bahu Jalan Lapkot Samping Kodim Nanti Bakal di Tilang

7 Mei 2026 - 22:21 WITA

SABARMAS di Pasar Genggulang: Selain Keamanan, Warga Juga Keluhkan Masalah Sampah ke Kapolres Kotamobagu

6 Mei 2026 - 20:12 WITA

Kapolres Irwanto Turun Langsung Dengarkan Keluhan Warga Dilapangan

6 Mei 2026 - 14:56 WITA

Apes! Angkut BBM Subsidi Tanpa Izin, Dua Warga Boltim Ditangkap Polisi

5 Mei 2026 - 23:14 WITA

Amankan Ratusan Kaleng CN Ilegal di Mitra, Polisi Diminta Ungkap Pemasok dan Pengedar Hingga ke BMR

2 Mei 2026 - 19:47 WITA

Tok! Sekarang, Anggota Polres Kotamobagu Tak Boleh Live Streaming!

30 April 2026 - 14:56 WITA

Trending di Kepolisian