Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Manado · 8 Jun 2023 20:22 WITA ·

Lagi Bapenda Sulut Luncurkan Program Diskon PKB ‘Keringanan Tiga Hebat’ 2023


Lagi Bapenda Sulut Luncurkan Program Diskon PKB ‘Keringanan Tiga Hebat’ 2023 Perbesar

Manado,SulutNews.Com – Kerja hebat yang menjadi tekat Gubernur dan Wakil Gubernur ODSK di tahun 2023 kembali diwujudnyatakan melalui Program Diskon PKB Keringanan Tiga Hebat 2023 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara.

Program Diskon PKB ‘Keringanan Tiga Hebat’ 2023 tersebut sudah sukses digelar Bapenda Sulut sejak diluncurkan awal Juli.

“Tahun ini kita kembali meluncurkan Program Keringanan Tiga Hebat 2023. Harus berjalan sukses bersinergitas,” kata Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Sulawesi Utara kepada sejumlah media, Sabtu (8/6)

Program Diskon PKB Keringanan Tiga Hebat ini tidak hanya berlangsung satu bulan saja tetapi selama tiga bulan Juli, Agustus dan September 2023, dimana bertepatan dengan dua moment penting masyarakat Sulawesi Utara, yakni HUT Ke-70 Kemerdekaan RI 17 Agustus dan HUT Ke-348 Provinsi Sulawesi Utara 23 September.

Discon PKB Keringanan Tiga Hebat itu meliputi Keringanan Pajak Pokok PKB, Bebas Denda PKB dan Keringanan Bebas Denda BBNKB, tambahnya.

Keringanan Pajak Pokok PKB.

Yang dimaksud adalah untuk pokok pajak PKB tahun berjalan wajib membayar pokok pajak seluruhnya. Untuk tahun kedua diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50% dari pokok pajak, tahun ketiga diberikan keringanan dan pengurangan 60% dari pokok pajak, tahun keempat diberikan keringanan dan pengurangan 70% dari pokok pajak, tahun kelima diberikan kerinģanan dan pengurangan 80% dari pokok pajak, dan tahun keenam diberikan keringanan dan pengurangan 100% dari pokok pajak.

Bebas Denda PKB.

Yang dimaksud adalah denda keterlambatan atas kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar PKB pemilik kendaraan diberikan pembebasan 100%.

Keringanan Bebas Denda BBNKB II.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya pemilik kendaraan diberikan pembebasan pokok pajak dan denda 100%.

Demikian informasi tentang Diskon PKB dan Bebas BBNKB II di Program Keringanan Tiga Hebat Bapenda Sulawesi Utara. (Yayuk)

Artikel ini telah dibaca 1,011 kali

Baca Lainnya

Kadis Dikda Sulut Femmy Suluh: Penamatan Siswa SMA, SMK dan SLB 2026 Harus Sederhana Tanpa Ada Pungutan Dana

7 Mei 2026 - 13:11 WITA

Unsrat Manado Kembali Mengukuhkan Sepuluh Profesor Baru

7 Mei 2026 - 11:17 WITA

13 Mahasiswa UNSRAT Bertolak Ke Jakarta Terima Beasiswa Lembaga Penjamin Simpanan

7 Mei 2026 - 07:33 WITA

Roger Mamesah : Pilhut Adalah Pesta Demokrasi, Mari Kita Laksanakan Dengan Menjaga Kamtibmas

7 Mei 2026 - 07:16 WITA

3 Anggota DPRD Sulut Terima Mahasiswa Demo di Kantor DPRD Sulut.Ini Yang Menjadi Aspirasi

6 Mei 2026 - 17:20 WITA

Kadis Dikbud Kota Manado Peter Assa Optimis Ujian Akhir Siswa SD dan SMP Hari Pertama Hinga Terakhir Lancar dengan Pengawasan Berlapis

5 Mei 2026 - 23:51 WITA

Trending di Manado