PALOPO, SULUTNEWS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC), Reserse Mobile (Resmob), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Kepolisian Resor (Polres) Palopo, mengamankan seorang pelajar berinisial MRA (17) yang membawa busur dan ketapel di Jalan Manennungeng, Kelurahan Dangerakko, Minggu (18/10/2026) dini hari. Petugas menemukan senjata tersebut saat menyisir wilayah hukum Polres Palopo.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Palopo, IPDA Suwadi, S.H., memimpin operasi bersama Dantim Resmob AIPTU Ronald Effendi, S.H. sekitar pukul 01.15 WITA.
Saat berpatroli, petugas melihat sekelompok remaja berkumpul di depan sebuah minimarket. Ketika personel mendekati mereka untuk pemeriksaan, MRA bergerak mencurigakan ke belakang kerumunan.
Petugas kemudian memergoki remaja asal Desa Karetan, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, itu membuang dan menyembunyikan satu anak panah busur berbahan besi.
Ipda Suwadi menjelaskan, petugas langsung memeriksa MRA di lokasi. Dalam pemeriksaan tersebut, MRA menunjukkan tempat persembunyian ketapel besi yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.
“Saat diamankan, petugas melihat pelaku mencoba membuang anak panah busur berbahan besi dengan tali rafia warna-warni. Setelah diinterogasi lebih lanjut, pelaku kemudian menunjukkan lokasi penyimpanan ketapel pelontarnya yang disembunyikan tak jauh dari lokasi,” terang IPDA Suwadi.
Dalam pemeriksaan awal, MRA mengakui kepemilikan busur dan ketapel tersebut. Ia berdalih membawa kedua benda itu untuk menjaga diri.
Selanjutnya, petugas membawa MRA ke Mako Polres Palopo bersama barang bukti berupa satu anak panah busur dan satu ketapel besi. Penyidik akan mendalami kasus tersebut untuk menentukan proses hukum berikutnya.
Polres Palopo mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak membawa senjata tajam yang berpotensi membahayakan orang lain. Kepolisian juga mengajak orang tua mengawasi pergaulan anak untuk mencegah keterlibatan mereka dalam aksi yang mengganggu keamanan.
Penulis : Muhammad Irwansyah (Wartawan Madya)








