PALOPO, SULUTNEWS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC), Reserse Mobile (Resmob), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Kepolisian Resor (Polres) Palopo, mengamankan P (23) yang membawa busur dan ketapel di Jalan KH Ahmad Razak, Lorong Pemancar, Kelurahan Pajalesang, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 02.00 WITA. Polisi menduga P membawa senjata tersebut untuk tawuran antarkelompok.
Dantim AIPTU Ronald Effendi memimpin patroli siaga reserse untuk mencegah tawuran di wilayah hukum Polres Palopo. Saat menyisir Lorong Pemancar, tim melihat sejumlah pemuda yang diduga hendak terlibat tawuran.
Salah seorang pemuda mengenakan sweter biru navy. Ia terlihat hendak melontarkan anak panah ke arah anggota. Melihat hal itu, petugas segera mendekat dan mengamankan pemuda tersebut.
Petugas kemudian memeriksa barang bawaannya. Mereka menemukan satu anak panah berbahan besi dengan tali rafia kuning serta satu ketapel berbahan besi dengan karet kuning.
Saat menjalani pemeriksaan awal, P mengakui membawa kedua senjata itu untuk tawuran antarkelompok. Petugas lalu membawa P dan barang bukti ke Mako Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Ridwan Parintak, menegaskan bahwa jajarannya terus menindak aksi yang mengancam keamanan masyarakat.
“Kami mengimbau para pemuda agar tidak membawa senjata tajam atau terlibat tawuran. Mari bersama menjaga Kota Palopo tetap aman dan kondusif,” tegas Ridwan.
Ridwan juga mengajak masyarakat membantu polisi mencegah tawuran. Warga dapat melaporkan potensi konflik atau gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 secara gratis.
Polres Palopo terus mengintensifkan patroli untuk mencegah aksi kekerasan dan menjaga keamanan kota.
Penulis : Muhammad Irwansyah (Wartawan Madya)








