PALOPO, SULUTNEWS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC), Reserse Mobile (Resmob), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Kepolisian Resor (Polres) Palopo, mengamankan DS (18) karena diduga membawa busur di Jalan Kelapa, Kelurahan Lagaligo, Selasa (20/10/2026).
Dantim AIPTU Ronald Effendi memimpin personel saat menjalankan patroli siaga reserse. Mereka menyisir wilayah hukum Polres Palopo untuk mencegah tawuran antarkelompok.
Saat berpatroli, tim menerima informasi tentang dugaan perkelahian di Jalan Kelapa. Personel segera menuju lokasi untuk mengecek laporan tersebut.
Di lokasi, petugas melihat dua pemuda berboncengan menggunakan sepeda motor. Salah satu pemuda menarik perhatian mereka karena terlihat membawa benda menyerupai busur di kantong kiri jaketnya.
Petugas langsung menghentikan sepeda motor itu dan memeriksa kedua pemuda. Dari pemeriksaan tersebut, tim menemukan satu anak panah busur berbahan besi dengan tali rafia merah dan biru.
DS mengakui membawa busur itu di kantong kiri jaket hitamnya. Petugas kemudian membawa DS dan barang bukti ke Mako Polres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Ridwan Parintak, menegaskan bahwa jajarannya terus mengintensifkan patroli untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Patroli ini merupakan langkah preventif untuk mencegah gangguan kamtibmas, termasuk tawuran antarkelompok. Kami mengimbau para pemuda agar tidak membawa senjata tajam yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegas Ridwan.
Ia juga mengajak warga berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat dapat segera melapor kepada polisi jika mengetahui rencana tawuran atau potensi gangguan keamanan lainnya.
Polres Palopo terus menggelar patroli dan menindak dugaan pelanggaran hukum. Melalui langkah tersebut, kepolisian berupaya mencegah aksi kekerasan dan menjaga keamanan Kota Palopo.
Penulis : Muhammad Irwansyah (Wartawan Madya)








