Sitaro.sulutnews.com – DPD I Partai Golkar Sulawesi Utara akhirnya memberikan penjelasan terkait polemik penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD II Golkar di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Kabupaten Minahasa, dan Kota Tomohon.
Melalui Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK), Apler Bentian, DPD I menegaskan, penunjukan Plt di tiga daerah tersebut tidak melanggar aturan organisasi.
Bentian menyatakan, kebijakan itu bukan merupakan bentuk sanksi maupun evaluasi negatif terhadap kinerja kepengurusan sebelumnya. Menurutnya, penunjukan Plt dilakukan karena masa kepengurusan DPD Partai Golkar di sejumlah kabupaten dan kota telah berakhir sejak 2025.
“Ini murni karena kepengurusan DPD PG Golkar Kabupaten/Kota sudah selesai sejak tahun 2025,” demikian penegasan DPD I Golkar Sulut melalui Bentian.
DPD I juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran pengurus sebelumnya di Sitaro, Minahasa, dan Tomohon atas kontribusi serta perjuangan mereka dalam membesarkan Partai Golkar di daerah masing-masing.
Menurut Bentian, keputusan penunjukan Plt Ketua di tiga daerah tersebut telah mengacu pada rekomendasi Rapat Pleno DPD I Partai Golkar Sulut pada 12 Oktober 2026 dan telah memperoleh persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.
Ketua DPD I Partai Golkar Sulut, Michaela E. Paruntu, melalui kebijakan tersebut juga meminta seluruh jajaran partai menjaga soliditas organisasi di tengah dinamika yang berkembang.
Para Plt Ketua, anggota Fraksi Golkar di DPRD kabupaten/kota, serta seluruh kader diminta tetap bersatu, menyukseskan program partai, dan mempersiapkan diri menghadapi pemilu mendatang.






