Sitaro.sulutnews.com – Alfrets Ronald Takarendehang, S.E., Ak., M.E. (ART), mempertanyakan dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).
Dia menantang DPD I Golkar Sulawesi Utara membuka dokumen keputusan, bukti persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), hingga menjelaskan dugaan motif politik di balik pergantian kepemimpinan tersebut.
Polemik ini mencuat setelah beredar informasi mengenai penunjukan Plt Ketua DPD II Golkar Sitaro. ART menegaskan, dirinya belum menerima secara fisik SK yang disebut-sebut mengakhiri masa jabatannya. Menurut keterangannya, dokumen tersebut baru diperoleh dalam bentuk PDF melalui pihak luar, yakni Kesbangpol Sitaro.
Kondisi itu membuat ART mempertanyakan mekanisme penyampaian keputusan sekaligus dasar kewenangan yang digunakan DPD I Golkar Sulut.
Dinilai oleh ART, perubahan kepemimpinan di tingkat kabupaten harus memiliki landasan organisatoris yang jelas, terlebih kepengurusan yang dipimpinnya merupakan hasil Musyawarah Daerah (Musda).
“Persoalannya bukan sekadar siapa yang ditunjuk menjadi Plt, tetapi apa dasar keputusan tersebut, bagaimana mekanismenya, dan apakah seluruh prosesnya sesuai aturan organisasi,” bebernya.
ART meminta DPD I Golkar Sulut menunjukkan dokumen resmi apabila penerbitan SK Plt tersebut benar telah memperoleh persetujuan DPP Partai Golkar.
Dia mempertanyakan nomor surat, bentuk persetujuan, serta dasar kewenangan yang digunakan dalam penerbitan keputusan tersebut.
Menurutnya, klaim persetujuan DPP harus dapat dibuktikan melalui dokumen resmi sehingga tidak menimbulkan keraguan mengenai proses pengambilan keputusan.
ART juga mempertanyakan alasan organisatoris penunjukan Plt. Ia meminta penjelasan mengenai kondisi yang menjadi dasar keputusan tersebut serta ketentuan internal partai yang digunakan.
Selain itu, ia meminta agar penerbitan SK diperiksa berdasarkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) Partai Golkar dan Surat Instruksi DPP Nomor SI-4/DPP/Golkar/V/2025, dimana dalam Juklak tersebut, Pasal 75 mengatur perpanjangan masa bakti kepengurusan yang telah berakhir hingga terselenggaranya musyawarah pada tingkat masing-masing. Ketentuan itu juga mengatur penunjukan Plt dengan persetujuan pimpinan partai dua tingkat di atasnya apabila pimpinan berhalangan tetap atau terjadi pelanggaran berat terhadap peraturan partai. Juklak tersebut ditetapkan di Jakarta pada 29 April 2025 dan ditandatangani Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.
Menurut ART, DPD I perlu menjelaskan kesesuaian keputusan dengan aturan dan instruksi organisasi di tingkat pusat.
Di tengah polemik pergantian kepemimpinan, rekam jejak politik ART selama memimpin Golkar Sitaro turut menjadi perhatian.
Di bawah kepemimpinannya, Golkar Sitaro disebut berhasil meningkatkan perolehan kursi DPRD dari awalnya 3 menjadi 4 kursi dan mempertahankan kekuatan fraksi, serta menempatkan dirinya pada posisi pimpinan dewan.
Kontribusi politik tersebut juga diklaim terlihat dalam kontestasi Pemilu 2024. Golkar Sitaro disebut turut mendukung perolehan satu kursi DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari daerah pemilihan Nusa Utara yang ditempati kader Golkar, Vionita Kuera, yang juga merupakan istri ART.
Selain itu, Golkar Sitaro disebut menyumbangkan lebih dari 10.000 suara bagi perolehan kursi DPR RI yang diduduki Christania Eugenia Paruntu (CEP).
Dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara 2024, capaian pasangan yang didukung di wilayah Sitaro juga disebut mencapai sekitar 53 persen.
Selain mempersoalkan prosedur organisasi, ART juga menduga pergantian dirinya berkaitan dengan dinamika politik internal Golkar Sulut.
Dia mengaitkan dugaan tersebut dengan posisinya yang berada di barisan THL dalam Musda DPD I Golkar Sulawesi Utara.
ART berharap kepengurusan DPD I Golkar Sulut dapat memberikan teladan dalam menjalankan organisasi yang taat asas, menghormati mekanisme partai, dan menjunjung tinggi transparansi karena Golkar adalah partai yang besar
Menurutnya, persoalan internal harus diselesaikan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tingkat daerah.






