Asahan,Sulutnews.com — Warga Desa Pulo Bandring meminta Kapolres Asahan memberikan sanksi tegas terhadap seorang oknum Bhabinkamtibmas berinisial SDM, yang diduga memviralkan kasus dugaan tindak pidana di media sosial Facebook Pro dengan menampilkan wajah jelas terduga pelaku.
Postingan tersebut menuai kecaman luas. Warga menilai tindakan itu tidak hanya merusak nama baik desa, tetapi juga melanggar prinsip Hak Asasi Manusia, mengingat belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait perkara tersebut.
Kepala Desa Pulo Bandring, SMN, saat dikonfirmasi menyampaikan penyesalan mendalam atas tindakan tersebut.
“Kami sangat menyayangkan postingan itu. Hal ini sudah merusak citra desa di mata masyarakat luas. Kalaupun sudah dalam proses pemeriksaan, tidak seharusnya dipublikasikan di media sosial. Wajah terduga seharusnya disamarkan. Kami minta postingan itu segera dihapus atau wajahnya diburamkan, karena pengadilan belum menyatakan bersalah,” ujarnya melalui telepon seluler.
Tindakan Oknum Dinilai Melanggar Sejumlah Ketentuan Hukum
Penyebaran unggahan tersebut dinilai bertentangan dengan seperangkat aturan yang berlaku:
- Asas Praduga Tak Bersalah — Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 18 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Kode Etik Profesi Polri — Pasal 13 Perkap No. 8 Tahun 2009 dan Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri mewajibkan setiap anggota menjaga kerahasiaan serta tidak mempublikasikan identitas terduga pelaku yang dapat merugikan harkat, martabat, dan kehormatan seseorang.
- UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta Perlindungan Data Pribadi — Pasal 27 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE melarang penyebaran informasi yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain. Penayangan wajah tanpa penyamaran juga melanggar prinsip perlindungan data pribadi.
Warga Harap Propam Bertindak Tegas
Warga berharap Bagian Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Propam) Polres Asahan segera menindaklanjuti laporan ini dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Tindakan tegas dinilai perlu agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
(Agustua Panggabean)






